jpnn.com - BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Sejauh ini di kasus tersebut KPK baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Jero Wacik di Dua Kasus Korupsi
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan belum ada tersangka lain selain SDA. Sebab, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu belum diperiksa pada kasus ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saya belum bisa menyimpulkan apa ada tersangka baru atau tidak sebelum Pak SDA diperiksa," ujar Abraham di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).
BACA JUGA: Jokowi: Ini Penentuan Solo Bisa Punya Presiden
Meski demikian, Abraham memastikan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu dengan sendirinya akan terungkap setelah SDA diperiksa penyidik KPK.
Sempat beredar informasi ada anggota DPR yang juga turut bermain dalam proses anggaran, cathering, dan kuota jemaah haji di kasus itu. Mereka pun disinyalir mendapat jatah kuota haji. Saat dikonfirmasi, Abraham mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut.
BACA JUGA: Kewalahan di Debat Pertama, Prabowo Disuruh Latihan Lagi
"Nanti baru bisa disimpulkan setelah Pak SDA diperiksa. Sekarang belum bisa disimpulkan," sambungnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.
SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Sumbangan, Kubu Prabowo-Hatta Tak Satu Kata dengan Perbuatan
Redaktur : Tim Redaksi