Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kepala Puskesmas Babakan Ditahan

Kamis, 08 September 2022 – 23:10 WIB
RH, Mantan Kepala Puskesmas Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tampak memegang jidat sebelum ditahan Satreskrim Polresta Mataram. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menetapkan mantan Kepala Puskesmas Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial RH sebagai tersangka kasus korupsi dana kapitasi, Kamis (8/9) tadi. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, mantan Kepala Puskesmas Babakan itu saat ini telah ditahan. 

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.01 WITA.

"Tersangka langsung kami tahan setelah kami periksa selama 10 jam di ruang penyidik Tipikor," ungkap Kasat, Kamis (8/9). 

BACA JUGA: Poniman dan Yuhan Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) juga sudah ditandatangani, bahkan tersangka juga sudah dilakukan tes PCR di Rumah Sakit Umum Bhayangkara.

Kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

"Yakni, mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri," ujar Kasat. 

Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan. 

"Memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur," jelasnya. 

Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY. 

"WY belum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Kasat. 

Selain itu, dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar. 

Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 690 juta. 

Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu. 

Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan. 

"Segera koordinasi dengan jaksa peneliti," tandasnya.

Sementara itu RH yang hendak ditahan saat coba untuk dimintai keterangaannya, akan tetapi tidak ada komentar apapun terkait kasus yang menjeratnya. 

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

"Itu, itu," kata tersangka RH sambil menunjuk anggota polisi yang mengawalnya.(mcr38/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler