jpnn.com, BANDUNG - Kasus tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB) masih berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Berkas perkaranya pun belum dilimpahkan ke pengadilan karena saat ini masih dilengkapi oleh tim jaksa.
BACA JUGA: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
Dalam perkara tindak pidana korupsi dana PIP ini, pihak Kejari Kota Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial BR yang merupakan mantan rektor, UR dan YS Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan berbagai alat bukti masih dilengkapi untuk mengungkap kasus ini.
BACA JUGA: Pengawasan Gizi Program MBG, Dinkes Bandung Bakal Evaluasi Per 3 Bulan
"Saat ini kami sedang melengkapi bukti atau alat bukti yang ada dan setelah itu kami akan langsung pemberkasan," kata Ridha, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Kejari Kota Bandung kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara korupsi ini.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
Dia mengatakan seluruh kerugian masih dihitung termasuk beberapa hal lain yang berkaitan dengan kasus ini.
"Termasuk kerugian juga sama sedang kami lengkapi menunggu hasil dari auditor, tetapi, kami akan terus mendalami dan menangani kasus ini sepanjang terkait dengan materi penyidikan, dan pengumpulan alat bukti juga kami akan terus lakukan," jelasnya.
Perkara korupsi ini berbuntut panjang di Universitas Bandung, hingga membuat satu fakultas yang berisi tiga prodi ditutup. Adapun prodi yang ditutup adalah S1 Administrasi Bisnis, S1 Administrasi Publik, dan S2 Administrasi Publik.
Kondisi ini membuat Universitas Bandung hanya menjalankan satu fakultas saja yang berisi tujuh prodi, yaitu D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, D3 Teknologi Bank Darah, D4 Manajemen Informasi Kesehatan, D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, S1 Fisioterapi, S1 Sistem Informasi, dan S1 Teknik Informatika.
Penutupan satu fakultas tersebut kemudian berdampak pada pendapatan yayasan yang tidak bisa menutup operasional perkuliahan, termasuk membayar para dosen yang mengajar hingga staf lainnya seperti pihak keamanan.
Riki Hardiansyah sebagai staf operator akademik mengatakan persoalan bermula ketika Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung bergabung sekitar tahun 2023.
Setelahnya ada pemeriksaan mengenai dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat.
Setelah beberapa bulan pemeriksaan lantas ada satu fakultas yang harus ditutup karena dianggap pembelajarannya fiktif.
"Karena ini sudah bergabung dengan UB maka berdampak ke kesehatan mulai dari pembelajaran tidak maksimal dan ini sudah tidak digaji (dosen dan satf) hingga tujuh bulan," kata Riki ketika ditemui di Kampus UB, Senin (6/1).
Ketiga tersangka ini telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina