Korupsi di Kemenlu, Sudjadnan Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2014 – 13:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudjadnan dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pihak Swasta

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Sri Kuncoro Hadi saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6).

Jaksa juga menuntut Sudjadnan dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

BACA JUGA: KPK Periksa Camat Jasinga Terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan Bogor

Selain itu, jaksa menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah keputusan tetap maka harta disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut.

"Kalau harta tidak cukup pidana penjara tiga bulan," ujar Sri.

BACA JUGA: KPK Periksa Kepala BPBD Biak

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Jaksa menilai perbuatan Sudjadnan tidak sejalan dengan program pemerintah dan masyarakat Indonesia yang bersinggungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Sudjadnan bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan, telah berjasa meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional dengan sukses menyelenggarakan 17 Konferensi Internasional.

"Di mana Indonesia citranya sempat terpuruk akibat kejadian Bom Bali I dan II, bom depan Kedubes Australia dan Hotel JW Marriot, dan bencana tsunami di Aceh," ujar Sri.

Jaksa mengatakan, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu juga berhasil mendatangkan bantuan dari negara lain untuk bantuan Tsunami. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urusan Harta, Prabowo-Hatta ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler