Korupsi di Proyek Seribu Riam, Divonis 1 Tahun

Jumat, 16 Desember 2011 – 10:38 WIB
MUARA TEWEH - Empat terdakwa, Sumadiono, Hj Saidah, H Mukran dan Ir Warsito, terdakwa kasus korupsi proyek seribu riam akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh

Putusan ini, di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa praktik korupsi ini atas kerugian negara sebesar hampir Rp110 juta

BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Demo Kantor Pusat Uniliver di Jerman

Tuntutan JPU, masing-masing terdakwa dituntut 2 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan wajib mengembalikan uang Negara atau uang penganti Rp 110 juta


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH MH didampingi hakim anggota Yanto Ariyanto dan Rifa Rijah dan JPU Abdul Muis Ali SH, di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh tersebut, tuntutan dibacakan terpisah, sementara para terdakwa dihadirkan secara bersamaan

BACA JUGA: Tragedi Serupa di Tempat Berbeda



Dalam persidangan Majelis Hakim mengadili para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Majelis Hakim kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dengan Rp 50 Juta dan subsider dua bulan

BACA JUGA: Ricuh, Penertiban Ternak Babi Gagal

"Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," imbuh Erintuah

Majelis Hakim kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dengan Rp 50 Juta subider dua bulan.

Menurut Humas PN  Muara Teweh Erhammudin SH, tuntutan ini lebih ringan, sebab tidak ada ditemukan kerugian Negara dan pekerjaan yang belum selesai seperti penyelesaian pembuatan ornamen tambahan pada dinding taman dan pemasangan prasasti catatan sejarah dari bahan baku marmer selain saran BPK, Pasal 9 surat perjanjian kontrak nomor 931/83/DPA-SKPD/DISPU-CK 2010 tanggal 10 Mei 2010, telah dilakukan.
 
Lalu, hal yang meringankan lainnya, para terdakwa tidak pernah dihukumSementara dari tuntutan majelis hakim, para teredakwa masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak selama tujuh hari waktu yang diberikanSementara dalam sidang, empat terdakwa didampingi kuasa hukumnya Kotdin Damanik SH(dad/viv/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertikaian Sudah Didamaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler