KAYUAGUNG- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Khusaini SH MHum, kemarin (15/12) menjelaskan masalah kasus pengroyokan dan pembunuhan di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumsel dan di Kabupaten Mesuji, LampungDitegaskan, kejadian di dua tempat itu jelas berbeda.
Peristiwa berdarah di desa Sungai Sodong terjadi pada 21 April 2011 lalu
BACA JUGA: Ricuh, Penertiban Ternak Babi Gagal
Sedangkan untuk proses hukum kasus Sungai Sodong di Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, terhadap kasus berdarah antara warga dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA), yang menewaskan 7 orang terkait masalah lahan (kemitraan/plasma) sedang berjalanBACA JUGA: Pertikaian Sudah Didamaikan
“Dalam 3 berkas untuk 5 orang terdakwa ini, sekarang dalam tahap pemeriksaan untuk proses pemeriksaan keterangan saksi,” terangnya.
Menurut Khusaini, dari pihak warga atas nama Goni tidak terbukti melakukan pembunuhan
BACA JUGA: Wako Medan Terima Penghargaan Pencegahan HIV-Aids
Goni hanya di vonis 6 bulang dipotong masa tahanan yang lebih dari 6 bulan“Sementara untuk lima terdakwa dari pihak perusahaan dikenakan pasal 338 hukuman biasa dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.Ketua Komisi II DPRD OKI dari Fraksi Demokrat, HM Toufik, mengatakan bahwa seharusnya tayangan di beberapa TV swasta tersebut ada pemilahan antara kasus di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung“Untuk kasus di Sungai Sodong sudah kami telusuri, dan ternyata ada perbedaan yang jelas antara yang di OKI dan di Lampung,” tandasnya.
Toufik menjelaskan, pihaknya sudah pelajari kasus tersebutBila kasusnya terkait dengan kriminalitas, maka ini akan diarahkan ke hukum pidana (kriminalisasi)Dan untuk sektor lain (perkebunan/plasma) agar Pemkab OKI, warga dan pihak perusahaan segera menyelesaikan kasus tersebut“Kejadian ini berakar pada masalah kemitraan (plasma) dan inilah yang menjadi masalah sehingga terjadinya tragedi berdarah tersebut,” ujarnya.
Sedangkan, koordinator Lembaga Independen Pemantau dan Pengawas Aset Negara (LIPPAN) OKI, Zainal, mengatakan bahwa sekarang ini jangan permasalahkan soal konfliknya, tetapi pikirkan akar permasalahannya“Apa yang sudah terjadi tidak perlu diungkit lagi karena itu memunculkan luka lama," ujarnya.
Sementara Kapolres OKI AKBP Agus Fatchullah SIk menyebutkan bahwa kasus bentrok Sungai Sodong sudah dilimpahkan ke PN Kayuagung dan masih dalam proses persidanganUntuk kondisi di Desa Sungai Sodong maupun PT SWA sudah kondusif dan seperti ditayangkan di TV swasta itu dan kasus Sungai Sodong Mesuji, OKI, Sumsel, tidak ada kaitannya dengan kasus di Mesuji, LampungKasus Sungai Sodong terjadi 21 April 2011 sedangkan di Mesuji, Lampung, pada November 2011(38)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk Ganggu Bongkar Muat Pelabuhan Merak
Redaktur : Tim Redaksi