BACA JUGA: Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM) Pidsus Kejaksaan Agung Marwan Effendy kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (5/3)
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Lampung tersebut menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN itu
BACA JUGA: Jangan Remehkan Penyakit Mata!
Meski demikian, Marwan tidak menjelaskan kepastian nominal dugaan kerugian yang ditimbulkan terkait proyek pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara tahun anggaran 2009 tersebut.Ia hanya menegaskan bahwa dugaan korupsinya sudah kuat
BACA JUGA: Badai Matahari 2012, Bukan Kiamat
“Tapi yang jelas itu sudah fixed (pasti)Itu sudah diangkat ke penyidikan,” tukas Marwan.Lalu, siapa tersangka kasus tersebut ? Marwan juga masih enggan membeberkannya“Soal tersangka itu nanti,” kilahnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di tubuh PT BA itu berawal dari laporan elemen masyarakat yang masuk ke Kejaksaan AgungMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, dugaan potensi kerugian dalam proyek pengadaan floating crane mencapai miliaran rupiah
Pasalnya, pengadaan floating crane itu sendiri bernilai Rp 362 MKoordinatoir MAKI, Boyamin Saiman menduga, proyek pengadaan floating crane dilakukan tanpa berdasarkan perencanaan matangHasilnya, saat dioperasikan floating crane tidak berfungsi maksimal.
Akhirnya dugaan korupsi itu diselidiki Kejaksaan Tinggi LampungNamun belakangan kasus tersebut telah diambil alih oleh pihak Kejaksaan Agung.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tak Ingin Boediono-Sri Mulyani Nonaktif
Redaktur : Tim Redaksi