Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT Bhanda Ghara Reksa

Jumat, 15 September 2023 – 21:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka, yaitu Vice President (VP) Operation PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics April Churniawan (AC) dan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS), Jumat (15/9) malam. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka, yaitu Vice President (VP) Operation PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics April Churniawan (AC) dan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS), Jumat (15/9) malam.

Keduanya ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI). 

BACA JUGA: Bidik Dugaan Korupsi di Pemkab Lamongan, KPK Geledah Sejumlah Tempat, Termasuk Rumdis Bupati

Nurul Ghufron mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.

“Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," ujar Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Inilah yang KPK Dalami dari Pemeriksaan Dahlan Iskan

KPK sejauh ini baru menjerat enam orang dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics M. Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, dan Vice President (VP) Operation PT BGR April Churniawan (AC).

Kemudian, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan GM PT PTP Richard Cahyanto (RC).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Sistem TKI, KPK Periksa Pejabat Bank Mandiri

Ketiganya telah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi. Dengan demikian, tinggal tersangka Kuncoro Wibowo yang belum dijebloskan ke jeruji besi.

"Kami ingatkan pada Tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," ucap Ghufron.

Dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi, April Churniawan secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto.

KPK menduga penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

PT. PTP lantas membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras. Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

Pada periode September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Atas tagihan itu, kemudian PT BGR membayar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT. PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Memasuki Ruang 48 Gedung KPK, Ada yang Lucu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler