JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) takkan terpengaruh dengan pergantian Jaksa Agung dari Hendarman Supandji ke Pelaksana tugas (Plt) DarmonoKasus korupsi yang ahirnya menjerat Gubernur Kaltim Awang Faroek sebagai tersangka tersebut tetap masuk prioritas kejaksaan untuk segera dituntaskan
BACA JUGA: Kwarnas Ingin Wadah Tunggal Bagi Pramuka
Bahkan untuk kali kedua, Selasa (28/9) hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi
BACA JUGA: Nama Calon Kapolri Masuk Bursa Judi
Kasus korupsi lain, tambah Darmono, adalah korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoe Soedibyo
BACA JUGA: DPR Tambah Anggaran BKKBN jadi Rp 4,1 Triliun
Khusus kasus korupsi penting tadi, Darmono meminta seluruh penyidik dalam seminggu ini membuat laporan perkembangan penyidikan.Sementara, informasi bahwa Anung dan Apidian akan diperiksa kembali dikemukakan pengacaranya, Ainuddin, dihubungi terpisahDia memperkirakan pemeriksaan lanjutan dilakukan karena penyidik menilai ada pertanyaan yang kurang"Bukan karena ada yang disembunyikan sama klien saya," ucap Ainuddin
Senin pekan lalu, Anung yang tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Apidian yang merupakan Direktur PT Kutai Timur Energi (KTE) diperiksa selama 5 jamLewat Ainuddin, keduanya menegaskan Awang tak pernah memberikan izin uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar.
Keduanya juga membantah temuan penyidik Pidsus bahwa Awang yang waktu itu masih menjabat Bupati Kutai Timur, ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KTE di Jakarta yang menetapkan penggunaan uang Rp 576 miliar tanggal 22 Agustus 2008Keterangan kedua tersangka yang cenderung membela Awang, menurut Kepala Pusat Penerengan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir takkan memeranguhi penyidikanDiyakini, masih banyak alat bukti dan keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa Awang terlibat korupsi.
Di pihak lain, Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung menyusul diberhentikannya Hendarman SupandjiRDP akan dijadwalkan kembali setelah Presiden menetapkan Jaksa Agung definitif bukan Plt seperti DarmonoMenurut Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, karena statusnya Plt, Darmono tak bisa memutuskan hal-hal penting terkait penegakan hukum di Indonesia
Tadinya, dalam RDP kemarin, anggota Komisi III pemilihan Kaltim Desmond J Mahesa akan mempersoalkan penanganan kasus KPC ke jajaran petinggi Kejaksaan Agung karena dinilai politis dan dikhawatirkan merusak kinerja pemerintahan Kaltim"Daripada nanti (RDP-nya) diulang dengan Jaksa Agung definitif, lebih baik nanti dengan Jaksa Agung yang baruDarmono belum bisa mewakili," ucap Tjatur(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarakan Mencekam...
Redaktur : Tim Redaksi