Korupsi e-KTP: Mantan Wakil Menkeu Digarap KPK

Selasa, 26 April 2016 – 11:41 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Selasa (26/4). Anny diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di kementerian dalam negeri tahun anggaran 2011-2012.

Dia akan digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen dalam penerapan e-KTP di kemendagri. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4). 

BACA JUGA: Wah..Duit di Rumah Sekretaris MA Terkait Perkara

Belum dipastikan kaitan mantan wamenkeu dalam kasus ini. Penyidik juga masih terus mendalami keterangan saksi. Termasuk tersangka Sugiharto yang hari ini juga akan diperiksa. 

Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, KPK Garap Anak Buah Ahok

BACA JUGA: Kalau Artis Bicara Akan Mendapat Respons Tinggi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beda Pendapat Soal Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler