jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami temuan uang saat menggeledah rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan ruang kerjanya di kantor MA, Jakarta Pusat.
“Kami punya keyakinan uang itu ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada berhubungan di pengadilan, itu tidak mungkin tidak berhubungan dengan perkara," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di markas KPK, Senin malam.
BACA JUGA: Lagi, KPK Garap Anak Buah Ahok
Ia memastikannya masih perlu dilakukan pendalaman. “Itu yang sedang dipelajari tentang detailnya,” kata akademisi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Menurutnya, penyidik akan memilah-milah uang yang ditemukan tersebut. Apakah berkaitan dengan kasus yang menjerat Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution atau ada perkara lain lagi.
BACA JUGA: Kalau Artis Bicara Akan Mendapat Respons Tinggi
“Nanti kami berikan update setelah uangnya dipilah-pilah mana yang relevan dengan kasus. Yang jelas penyidik kami mendapat banyak uang (saat menggeledah),” ungkapnya.
Namun, ia tidak mau membeberkan berapa total jumlah uang yang disita saat menggeledah tersebut. “Belum dikasih tahu jumlahnya, tapi menurut penyidik banyak,” kata La Ode.
BACA JUGA: KPK Beda Pendapat Soal Tax Amnesty
La Ode mengaku belum bisa mengemukakan apa peran Nurhadi dalam kasus Edy. Sebab, sejauh ini Nurhadi masih belum menjalani pemeriksaan. “Nanti setelah diperiksa. Dia akan diperiksa setelah (KPK) memeriksa beberapa orang yang tahu,” katanya.
KPK menetapkan Edy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari seorang perantara perusahaan, Doddy Aryanto Supeno. KPK kemudian menggeledah sejumlah tempat. Termasuk rumah Nurhadi, ruang kerjanya di kantor MA, kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang serta kantor PN Jakpus. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah uang pada semua lokasi yang digeledah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... KPK Juga Curigai Reklamasi di Daerah Lain
Redaktur : Tim Redaksi