Korupsi Iklan, KPK Periksa Manajer Indosiar

Selasa, 08 Maret 2011 – 09:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan stasiun televis swasta Indosiar, Eddy Gunawan Santoso, dalam kapasitas sebagai saksiDia diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2006-2007

BACA JUGA: DKI akan Tutup 131 Minimarket Liar

Terdakwanya Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan.

Terdakwa Journal sendiri sudah divonis dipenjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) selama 9 tahun penjara
Journal juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

BACA JUGA: Aksi Kekerasan Naik 8 Kali Lipat

Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

”Saya diperiksa dalam kasusnya Biro Hukum DKI Jakarta yang terkait pemasangan iklan tahun 2006,” ungkap Eddy di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Eddy mengaku tim penyidik KPK memanggilnya untuk menerangkan perihal pemasangan iklan di Indosiar pada 2006

BACA JUGA: Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah

Ketika ditanya besarnya nilai pemasangan iklan itu, Eddy mengaku lupa”Pernah memasang iklan di Indosiar, tahun 2006Mengenai berapa nominal yang diterima stasiun TVSaya lupaKarena sudah lama, saya sudah lupa berapa (nilainya, Red)Apalagi ini kan baru pemeriksaan pertama, jadi saya belum mengingat-ingat semua yang terkait kasus itu,” tangkis Eddy.

Seperti diketahui, Journal terbukti melakukan tindak pidana korupsiDia memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukumDia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan aktor senior Herman Felani menjadi tersangkaPenetapan tersangka Herman Felani adalahpengembangan dari perkara bekas Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Journal Effendi SiahaanKeterlibatan Herman  dalam perkara ini karena PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan pembuatan filler iklan  2006 dan 2007Melalui PT Raditya Putra Bahtera, Herman mengantongi kontrak pengadaan filler Rp 1,86 miliar yang dibiayai dana ABT (anggaran biaya tambahan) Pemprov DKI tahun 2006.

Proyek lelang tersebut diduga rekayasa dan ada aliran uang Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke JournalPada 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKISetelah uang proyek dibayar, diduga perusahaan milik Herman Felani memberi kompensasi senilai Rp 569 juta ke Journal(ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Segera Larang Ahmadiyah di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler