jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menahan eks Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) Victor Sitorus tersangka kasus korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa satu orang tersangka kasus korupsi proyek Multi Years Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis ditahan sehak 5 Desember 2022.
BACA JUGA: KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Tambang Libatkan Kabareskrim dan Tan Paulin
“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan Tim Penyidik menahan tersangka berinisial VS untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 5-24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Ali Fikri dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan sembilan orang lainnya yang berstatus tersangka pada kasus ini.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di BUMD Sumsel, KPK Periksa Pegawai Bank Mandiri
Di antaranya M.Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.
Kemudian dari pihak kontraktor Tirtha Adhi Kazmi, perannya sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK). I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero.
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang eks Bupati Cirebon, KPK Panggil Saksi dari Bank hingga PNS
Selanjutnya Petrus Edy Susanto sebagai Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero, Firjan Taufa staf pemasaran PT WIKA Persero.
Lebih lanjut Suryadi Halim alias Tando Komisaris PT Rimbo Peraduan, Melia Boentaran Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono Komisaris Arta Niaga Nusantara.
Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkara, diduga telah terjadi keterlibatan VS.
Dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.
“Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis,” jelasnya.
Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009 sampai dengan 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.
Karena di dalamnya tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis.
“Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung, tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar,” bebernya.
Pemberian uang itu supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan.
Setelah perusahaan Tersangka VS dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres, pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 s/d 2015.
“Selain itu, Tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Perbuatan itu diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar.
“Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak,” pungkas Ali.
Atas perbuatannya tersangka VS, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito