Korupsi, Kepala Bappeda Lamtim Ditahan Kejati

Selasa, 03 September 2013 – 11:58 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan kepada M. Indrajaya (56), mantan Kepala Inspektorat Lampung Timur (Lamtim) yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (Bappeda) Lamtim dan Desi Fitriyana (32), mantan bendahara Inspektorat Lampung Timur kemarin. Keduanya ditahan terkait perkara korupsi pemotongan insentif beban kerja di Inspektorat Lampung Timur tahun 2012.

Indra ditahan atas surat perintah penahanan Print-14/RT.1/KJT/09/2013 dan Desi atas surat perintah penahanan Print-13/RT.1/KJT/09/2013 yang ditandatangani Kepala Kejati Lampung. keduanya ditahan di Rutan Way Hui terhitung tanggal 2 September 2013 hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Pemprov NTT Ingin Tiru Langkah Jokowi Lelang Jabatan

Sebelum digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Wayhui pukul 17.00, keduanya diperiksa di ruangan Kepala Tim Penyidik Rustandi Gustawirya sejak pukul 09.00 WIB. Proses penahanan kepada keduanya pun terbilang alot. Pasalnya meski dokter telah menyatakan kondisi keduanya sehat sejak pukul 15.00, namun penyidik tak dapat langsung melakukan penahanan. Terlihat pengacara keduanya melakukan lobi-lobi ke penyidik.

Selama dilakukan pemeriksaan, baik Indra dan Desi pun tampak keluar masuk ruangan. sekitar pukul 13.00, terlihat Desi, Indra dan dua pengacara serta kerabatnya melakukan perbincangan serius di  lorong kamar mandi Kejati, tepat di depan ruangan pemeriksaan mereka.

BACA JUGA: Unsyiah Beri Gelar Doktor Kehormatan Untuk SBY

Lalu selang satu jam kemudian, Desi, yang menggunakan kaos berlengan panjang dan celana hijau pergi ke kamar mandi dengan dikawal seorang penyidik. Namun saat mengetahui awak media menunggu di depan pintu kamar mandi, ia pun enggan keluar. Hingga akhirnya tiga orang kerabat menjemputnya ke dalam kamar mandi, ia pun masuk ke ruangan pemeriksaan dengan dikawal oleh tiga orang kerabat dan menutupi wajahnya dengan jaket.

Selang satu jam kemudian, Indra yang menggunakan batik berwarna hijau terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan masuk ke kamar mandi. Saat akan kembali ke ruangan, ia pun dikawal penyidik dan dua orang kerabatnya, ia menutupi wajahnya dengan Koran saat awak media ingin mengabadikan gambarnya.

BACA JUGA: Balita Tewas Diserang Penyakit Difteri

Sekitar pukul 17.00, penyidik baru menggiring keduanya keluar ruangan. Baik Desi dan Indra menutupi wajah mereka dengan Koran. Desi dipeluk erat oleh kerabat perempuannya sembari berjalan ke arah mobil. Ia dikawal satu orang penyidik dan tiga orang kerabat. Ia pun terdengar menangis. Diakui penyidik, di sela-sela pemeriksaan, Desi pun sempat pingsan.

Hal serupa juga terjadi pada Indra, ia dikawal kerabatnya berjalan memasuki mobil tahanan Kejati Lampung yang telah terparkir di halaman kantor. Berdasarkan pantauan Radar Lampung, kerabat keduanya memang setia menunggu sejak pagi. Saat dibawa ke Rutan wayhui, pun tampak 3 mobil keluarga yang mengawal mobil tahanan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan arahan pimpinan guna mempercepat proses penanganan perkara dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti. “Penyidik berkeyakinan melakukan penahanan setelah ada dua alat bukti yang kuat. penahanan kami lakukan setelah melakukan pemeriksaan kepada keduanya secara intensif juga pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,” kata Heru.

Diketahui dari dugaan pemotongan ini terdapat sekitar Rp1,1 miliar yang dikorupsi, yakni pemotongan kepada 40 orang pegawai selama satu tahun di 2012.  nilai Rp1,1 miliar berasal dari mata anggaran tunjangan kinerja dan SPPD. Untuk SPPD sekitar Rp850 juta, lalu dari pemotongan tunjangan kerja Rp260 juta.

Mengapa cukup besar terjadi tipikor di SPPD, menurut penyidik dikarenakan kegiatan utama satker tersebut adalah pemeriksaan satuan kerja. “satu satker itu kan diperiksa tiga kali oleh mereka. Ada pemeriksaan rutin, evaluasi, dan investigasi kasus. Memang core business mereka itu,” katanya.

Tim penyidik mengakui bahwa memang dalam perkara ini tidak ditemukan kerugian negara. Karena, negara sudah membayar insentif secara penuh dan utuh tunjangan tersebut. namun insentif tersebut dipotong, sehingga tidak sampai 100 persen ke pegawai.

Meski tidak ada kerugian negara, namun unsure ke UU tipikornya terpenuhi. Jadi delik nya tindak pidana pemotongan. tetap menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 karena ada yang dirugikan dan ada perbuatan melawan hukum.  Untuk pasal yang dapat dikenakan adalah pasal 12 e dan f tentang pemotongan tunjangan UU Nomor 31 tahun 1999. (eka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Dipangkas, 9.000 orang Mengantri Naik Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler