Unsyiah Beri Gelar Doktor Kehormatan Untuk SBY

Selasa, 03 September 2013 – 10:29 WIB

jpnn.com - ACEH--Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) direncanakan akan menerima gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pada 20 September 2013 mendatang.

Informasi tersebut disampaikan Rektor Unsyiah, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, Senin (2/9) menyebutkan bahwa penganugerahan titel kehormatan tersebut akan dilakukan pada tanggal 20 September 2013 di kampus Unsyiah.

BACA JUGA: Balita Tewas Diserang Penyakit Difteri

Pemberian gelar ini, kata Prof Samsul mengingat Program Studi S3 Ilmu Hukum di Unsyiah masih baru, maka pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada SBY melalui program studi ini adalah sebagai salah satu cara atau sarana memperkenalkan eksistensi S3 Ilmu Hukum Unsyiah ke seantero nusantara.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu rangkaian peringatan hari ulang tahun (dies natalis) perguruan tinggi yang ke 52, yang jatuh pada tanggal 2 September 2013.

BACA JUGA: Kuota Dipangkas, 9.000 orang Mengantri Naik Haji

Namun puncak acara dies natalis digeser ke tanggal 20 September 2013 untuk menyesuaikan dengan jadwal kedatangan SBY ke Banda Aceh.

Rencana pemberian gelar doktor (HC) kepada SBY sudah mengemuka sejak lama di kampus Unsyiah. Senat Unsyiah akhirnya melalui hasil penilaiannya yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Senat Unsyiah, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dan Prof. Dr. Said Muhammad, S.E., M.A. pada tanggal 3 Mei 2013 lalu menyebutkan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan kepada SBY dapat dilakukan karena semua persyaratan, baik menyangkut hukum prosedural maupun hukum substansialnya telah terpenuhi.

BACA JUGA: Kasus Perceraian Meningkat

Beberapa hal yang menjadi pendekatan subjek dan dijadikan pertimbangan untuk pemberian gelar ini adalah kebijakan SBY pasca gempa dan Tsunami tahun 2004 dinilai sangat meringankan penderitaan rakyat Aceh.

Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara yang kemudian dikukuhkan menjadi Undang-Undang nomor 10 Tahun 2005.

Langkah SBY lainnya yang menjadi pendekatan subjek adalah tercapainya kesepakatan damai di Helsinki (MoU Helsinki). Sementara itu, komitmen SBY untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Aceh juga tertuang dalamUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Sementara Landasan yuridis pemberian gelar tersebut adalah Pasal 1 Ayat (2) Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.(Sulaiman)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Pendaftaran CPNS Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler