Korupsi Lahan Pasar, Bupati Brebes Diganjar 2 Tahun Penjara

Keluarga Protes dan Menangis

Jumat, 05 November 2010 – 12:48 WIB

JAKARTA - Bupati nonaktif Brebes, Indra Kusuma, diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 jutaIndra dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk di Brebes.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (5/11), Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan, Indra dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Karenanya, Indra dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan, plus denda Rp 250 juta

BACA JUGA: Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK

"Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan," tandas Nani Indrawati.

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa
Di antaranya Indra tidak mendukung program pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Siapkan Padat Karya untuk Korban Bencana

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Indra belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan ini, Indra dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir
Majelis hakim pun kemudian mempersilakannya berpikir dalam tempo tujuh hari.

Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pendukung Indra beserta pihak keluarga

BACA JUGA: Jangan Halalkan Segala Cara

Ruang sidang penuh sesak dibuatnyaUsai sidang, pihak keluarga merasa vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat dan tidak adil terhadap IndraMereka protes.

Bahkan beberapa anggota keluarga Indra terutama yang perempuan menangis keras sambil berjalan keluar ruanganSeorang di antaranya lemas dan langsung pingsan sehingga terpaksa dipapah.

Sementara seorang pendukungnya berteriak-teriak penuh emosi, "Jadi begini Indonesia ini! Begini Indonesia ini!" seolah tidak bisa menerima putusanDia masih akan melanjutkan protesnya, tetapi tidak sempat karena beberapa petugas dengan sigap segera mengamankannya.

Seperti diketahui, Indra terjerat kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk perluasan pasar di Brebes tahun 2003 yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp7,8 miliar.

Saat menjabat bupati, Indra memerintahkan pembelian tanah pasar di dua lokasi yaitu di eks Kantor Pegadaian Jalan Sudirman dan di Jalan Ahmad Yani BrebesPembelian itu dinilai telah menyalahi prosedur, antara lain karena menggunakan dana tidak terduga/tidak tersangka yang mendahului perubahan anggaran.

Selain itu, pembelian tanah dengan harga Rp5 juta per meter persegi juga tidak sesuai NJOP dan tanpa didahului oleh musyawarah/kesepakatan antara Pemkab Brebes dengan penjualSurat kesepakatan justru dibuat setelah pembayaran dilakukan dengan mencantumkan tanggal mundurHal ini telah menguntungkan orang lain (penjual).(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga 2024, Singapura Kuasai Udara di Atas Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler