Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK

Jumat, 05 November 2010 – 12:32 WIB
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari atasanKarena itu, atasan yang memberi perintah harus dijerat

BACA JUGA: Siapkan Padat Karya untuk Korban Bencana

Priagus juga menganggap tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat.

"Klien kami hanya menjalankan tugas, order dari atasan
Seharusnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dijadikan tersangka," katanya, Jumat (5/11), usai sidang di Pengadilan Tipikor.

Menurut Priagus, dalam hal ini, jabatan kliennya sebagai Kepala Inspektorat hanyalah bawahan

BACA JUGA: Jangan Halalkan Segala Cara

Sebagai PNS, siapa pun pasti tidak bisa mengelak jika ada perintah atasan
"Kalau saya yang menjabat (Kepala Inspektorat), mungkin menyuap juga," katanya.

Semua ini akan dituangkannya dalam pembelaan pada persidangan pekan depan

BACA JUGA: Hingga 2024, Singapura Kuasai Udara di Atas Batam

Pihaknya juga akan meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa kliennya tidak punya motivasi apa pun dalam tindak penyuapan auditor BPK.

Herry Lukmantohari segera akan pensiun pada Maret 2011 sehingga tidak mengharapkan naik jabatan dan lain-lain.

Sebelumnya, di saat sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan masing-masing 3 tahun penjaraMereka juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samaMenurut JPU, mereka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang HernawanUang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.

Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009Pada pesidangan terpisah, Tjandra Utama Effendi dituntut penjara 3 tahun 6 bulanTjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Minta Qantas Ganti Rugi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler