Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun

Jumat, 04 November 2011 – 07:28 WIB

MANTAN Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan, Drs Syaiful Anwar (52), akhirnya divonis Majelis Hakim dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurunganSelain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 190 juta, subsidair satu tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor diketuai H Andi Amin Karim SH, dengan Hakim anggota Posma P Nainggolan SH dan Rodjai S Irawan SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Fahrurrozi SH, dalam persidangan di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (3/11)

BACA JUGA: Jembatan Desa Cisarua Ambrol



Adapun alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman itu, karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Fredy F Simanjuntak SH dkk, yang menuntutnya dengan 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 10 bulan kurungan
Kemudian, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 149.230.319, subsidair hukuman dua tahun kurungan.

Dengan putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir

BACA JUGA: E-KTP Masih Bermasalah

Begitu juga dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya Advokat M Yaerin Aman SH dan Advokat Abdul Wahid SH
Kepada wartawan yang menemuinya usai persidangan, Advokat Abdul Wahid mengaku pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Drs Syaiful Anwar, yang beralamat di Jalan Wira Karya, No 34, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini, mulai Januari hingga Desember 2009, dengan kerugian negara mencapai Rp 428.130.519,12

BACA JUGA: 508.459 NIK E-KTP Siap Dibagi

adapun kegiatan-kegiatan yang diduga dikorupsinya, berupa pemotongan uang administrasi proyek kegiatan, kegiatan pengadaan sarana penyimpanan.

Kemudian, kegiatan pengadaan mebeleur, kegiatan pembangunan gedung kantor, kegiatan penyediaan bahan pustaka perpustakaan umum daerahLalu, kegiatan pembinaan kearsipan dilingkungan Pemprov/Pemkot/ Pemkab di Sumsel, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor dan kegiatan supervisi pembinaan dan stimulasi pada perpustakaan umum, khusus sekolah dan masyarakat(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 56 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler