MERAUKE - Mantan Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor di JayapuraTentang pelimpahan berkas dan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jayapura tersebut diungkapkan Kajari Merauke Edhi Nursapto saat ditemui Cenderawasih Pos (JPNN Group) Senin (24/10).
"Berkas dan terdakwanya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak Kamis (20/10)
BACA JUGA: e-KTP Meminimalisasi Kecurangan Pemilu
Sekarang kita tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor kapan sidang perdana dimulai," terang Kajari.Mantan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 tersebut, ungkap Kajari Edhi Nursapto, terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Boven Digoel pada APBD dan APBD-Perubahan 2007 sebesar Rp 6,812 miliar.
Menurut Kajari, dana operasional Wakil Bupati tersebut tujuannya dipergunakan untuk audiensi dengan masyarakat namun tidak digunakan sebagaimana mestinya
BACA JUGA: Bupati Lanny Jaya Dilantik, 400 Personil Disiagakan
Sebenarnya, lanjut Kajari Edhi Nursapto, seluruh dana tersebut sudah dikembalikan terdakwa ke kas Negara, tapi tidak berarti menghapus perbuatannya
BACA JUGA: Warga Antusis Urus E-KTP, Dilayani Hingga Pukul 23.00
"Itu yang kita kejar sekarangKalau kerugian negaranya seluruhnya sudah dikembalikan terdakwa," tambahnya(ulo/nan)BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Asal Inggris Keleleran di Bulungan
Redaktur : Tim Redaksi