Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:44 WIB

MERAUKE - Mantan  Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor di JayapuraTentang  pelimpahan berkas dan terdakwa  ke Pengadilan Tipikor Jayapura tersebut diungkapkan Kajari Merauke Edhi Nursapto saat ditemui Cenderawasih Pos (JPNN Group) Senin (24/10). 

"Berkas dan terdakwanya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak Kamis (20/10)

BACA JUGA: e-KTP Meminimalisasi Kecurangan Pemilu

Sekarang kita tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor kapan sidang perdana dimulai," terang Kajari. 

Mantan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 tersebut,  ungkap Kajari Edhi Nursapto, terkait  kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Boven Digoel pada APBD dan APBD-Perubahan 2007 sebesar Rp 6,812 miliar.
 
Menurut Kajari,   dana operasional Wakil Bupati tersebut tujuannya dipergunakan untuk audiensi dengan masyarakat namun tidak digunakan sebagaimana mestinya
Justru  dana  tersebut berdasarkan disposisi dari yang bersangkutan pada saat itu, memerintahkan Kabag Keuangan dan Bendahara  Pengeluaran untuk mengeluarkan dari rekening Pemda dan  memasukan ke rekening pribadi terdakwa

BACA JUGA: Bupati Lanny Jaya Dilantik, 400 Personil Disiagakan



Sebenarnya, lanjut Kajari Edhi Nursapto, seluruh dana tersebut sudah dikembalikan terdakwa ke kas Negara, tapi tidak berarti menghapus perbuatannya
"Kalau dikembalikan tidak berarti menghapus perbuatannya sesuai  dengan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Kajari.  Karena itu, tambah Kajari, yang  dikejar sekarang ini adalah perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Warga Antusis Urus E-KTP, Dilayani Hingga Pukul 23.00

"Itu yang kita kejar sekarangKalau  kerugian negaranya seluruhnya  sudah dikembalikan terdakwa," tambahnya(ulo/nan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Asal Inggris Keleleran di Bulungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler