MEDAN- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi bahwa warga sangat antusias mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), rupanya terbuktiDi Kecamatan Medan Polonia, misalnya
BACA JUGA: WNA Asal Inggris Keleleran di Bulungan
Warga setempat harus harus menunggu hingga sembilan jam untuk dapat mengentri data mereka.Warga pun mengeluh lantaran banyak waktu yang terbuang dan ini dirasakan menggangu aktivitas sehari-hari
BACA JUGA: Pemadaman Listrik, Layanan E-KTP Tersendat
Warga Jalan Masjid, Gang A, Medan PoloniaBACA JUGA: 1.799 Kendaraan Plat Gaul Terjaring Razia
"amun baru pukul 15.30 WIB baru saya dilayani," ujar Ahmad kepada Sumut Pos (Grup JPNN)Karena harus mengantre cukup lama di kantor camat, dia terpaksa tidak masuk kerja
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Darussalam Pohan mengakui antrean panjang memang menjadi keluhan warga"Itu memang kita akui, ada antrean hingga delapan sampai sembilan jamItu terjadi karena warga memang harus menunggu namanya dipanggil sesuai dengan nomor antreannya," sebut Darussalam
Dia mengakui belum menemukan formula yang baik untuk mengatasi antrean yang melelahkan itu"Pernah kita atur waktunya, sekian warga mengurus dari jam 8 pagi hingga jam 10, dan sekian warga kita buat dari jam 10 hingga jam 12Tapi di saat jam 8 hingga jam 10 warga yang datang justeru hanya dua orang, jadi pelayanan kita di jam itu menjadi sia-siaJusteru di jam 12 warga membeludakJadi, diatur waktunya juga sulit," sebut Darussalam
Dikatakannya, saat ini proses entri data e-KTP masih membutuhkan waktu paling lama lima menit per orangDalam sehari, kantor camat dapat melayani sebanyak 300 hingga 400 masyarakatPelayanan juga dilakukan hingga pukul 23.00 WIB
"Memang saat ini masyarakat yang akan mengentri data masih antre, karena kita belum bisa menyesuaikan waktu masyarakat jam per jamKita undang masyarakat di hari tertentu, dan masyarakat wajib datang di hari tersebutKalau ditentukan jamnya kita khawatir ada masyarakat yang tidak bisa mengakibatkan di saat jam tersebut layanan kita kosong, makanya saat ini masyarakat yang akan mengurus e-KTP harus antre dulu," terangnya.
Disebutkannya, hingga saat ini pelayanan e-KTP sudah menembus di 15 kecamatan dari 21 kecamatan se Kota MedanJadi, hanya tinggal 6 kecamatan lagi yang belum dapat melayani karena masih terkendala koneksi jaringan ke pusat"Saat ini sudah ada 15 kecamatan yang melayani dan tinggal 6 kecamatan lagiHasil dari 15 kecamatan ini sudah mencapai 50.378 pada 18 Oktober lalu," kata Darussalam.
Darussalam mengatakan, sampai akhir bulan ini seluruh kecamatan di Medan akan bisa melayani e-KTPKarenanya, pihaknya terus berupaya koordinasi dengan pusat untuk pelayanan e-KTP"Target kita akhir bulan ini seluruh kecamatan di Medan sudah dapat melayani e-KTP hanya saja kalau peralatannya sudah ada, kalau belum kita belum dapat menuntaskan layanan e-ktp ini hingga akhir tahun," jelas Darussalam.(adl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.799 Kendaraan Pelat Gaul Terjaring Razia
Redaktur : Tim Redaksi