BACA JUGA: Tahun ini, 3,29 Juta WNI Kerja di Luar Negeri
Yakni masih maraknya terjadi tindak korupsi di berbagai lembaga negara hingga pemerintah daerah, serta masih rendahnya ketersediaan infrastruktur bagi masyarakatnya.Hal ini diungkapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat membuka Konferensi Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/12)
"Terkadang, meskipun pahit, kita harus menerima penilaian ini dengan baik
BACA JUGA: Inilah Sejumlah Keistimewaan yang Akan Diberikan ke Jogja
Korupsi bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi kitaBACA JUGA: Dewan Beda Pendapat soal Referendum
Apalagi kalau tidak ada korupsiTentu kita bisa lebih baik lagi," ungkap SBY.Berbagai kalangan dari dunia internasional, kata SBY pula, telah mengakui bahwa Indonesia bukan hanya meningkat kapita per GDP-nya yang mencapai 20 poin pada tahun depanNamun, Indonesia juga disebut memiliki pangsa pasar modal terbaik nomor dua di AsiaIndustri manufaktur Indonesia juga diprediksi akan semakin baik, dan stabilitas politik di Indonesia juga tetap stabil.
"Meski di China dan India juga terjadi korupsi, namun korupsi di Indonesia sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomiKarena itulah, korupsi menjadi musuh utama kita saat iniPemberantasan korupsi mari kita jadikan tugas besar bersama," ajak SBY.
Sebenarnya, kata SBY, berdasarkan survei rutin setiap tahun terhadap indeks pemberantasan korupsi yang dilakukan kalangan transparansi internasional, Indonesia terus menunjukkan hal positif dalam upaya pemberantasan korupsiNamun demikian, Indonesia belum bisa berpuas hati, mengingat korupsi tetap saja masih marak terjadi.
"Tahun 2004 nilai kita adalah 2Sedangkan tahun 2010, secara sistematis naik menjadi 2,8(Nilai) 2,8 ini adalah nilai tertinggi pemberantasan korupsi dalam sejarah IndonesiaTapi kita belum puasHarus terus kita tingkatkan, sehingga Indonesia bisa tergolong sebagai negara korupsi terendah," tutur SBY.
Karena itu, kata SBY pula, pemerintah telah mengeluarkan berbagai Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum dalam melakukan pemberantasan korupsiBegitu pula katanya, dengan hadirnya UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 3 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Negara, UU 12 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, serta banyak regulasi hukum lainnya.
"Semua ini masih belum cukup, karena masih perlu banyak regulasi lain, agar ada dasar hukum (kuat) bagi kita untuk membatasi peluang seseorang melakukan tindak pidana korupsi," tegas SBY(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Buntut Pilpres 2009
Redaktur : Tim Redaksi