JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan korupsi APBD Kabupaten Nias, Sumatera Utara bakal menyeret nama lain selain Bupati Nias, Binahati B BaehaPasalnya, dana yang diduga diselewengkan Binahati ternyata mengalir ke beberapa orang
BACA JUGA: Mutasi PNS Bakal Diatur UU
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengungkapkan, awalnya pada tahun 2007 Nias menerima dana Rp 9,48 miliar untuk dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi paskagempa dan tsunami 2004
BACA JUGA: Polisi Perketat Pengamanan Rutan Mako Brimob
"Tapi dalam pelaksanannya, terjadi mark up dalam pembelian barang dan jasa untuk berbagai kegiatan penanggulangan pascabencana yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias, BBB
Karenanya Bibit tak menampik kemungkinan penyidikan kasus Nias akan diperluas sehingga tak menyeret Binahati saja
BACA JUGA: Kabareskrim Minta Jangan Hanya Berasumsi
Terlebih lagi, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana tentang perbuatan turut serta atau bersama-sama juga termasuk dalam pasal yang disangkakan kepada Binahati.Namun sejauh ini, kata Bibit, jumlah tersangkanya belum bertambah"Kalau sekarang masih BBB (Binahati B Baeha)," tandasnya.
Yang pasti, lanjut Bibit, KPK telah mengantongi angka kerugian keuangan negara dari proyek senilai Rp 9,48 miliar itu"Sejauh ini kerugian negaranya Rp 3,8 miliar," sebut Bibit.
Seperti diketahui, awal pekan ini KPK telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi APBD dan dana Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nias ke penyidikanPelaksana tugas (plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri wibisono, mengungkapkan, kasus itu telah menyeret Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka
Oleh KPK, Binahati dijerat dengan sejumlah pasal antara lain pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Pemb KorupsiJo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang
Redaktur : Tim Redaksi