Mutasi PNS Bakal Diatur UU

Rabu, 17 November 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA - Kebijakan tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat nasional akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pokok KepegawaianSelain itu, selama ini mutasi antarkementerian dan daerah memang belum ada aturannya

BACA JUGA: Polisi Perketat Pengamanan Rutan Mako Brimob

Akibatnya, sangat sulit untuk memindahkan pegawai dari satu kementerian ke kementrian lainnya atau dari daerah satu ke daerah lain


Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Ramli Naibaho, menyatakan, selama ini pemerintah mengalami mengalami kendala dalam memindahkan pegawai

BACA JUGA: Kabareskrim Minta Jangan Hanya Berasumsi

"Kebanyakan karena pegawainya menolak dipindahkan, padahal sebelumnya mereka menandatangani surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja," kata Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (17/11).

Ditambahkannya, masalah lain yang ditemukan dalam mutasi ini adalah sistem terbuka dan tertutup yang belum optimal dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan sistem anggaran
Selain itu banyak pula ditemukan pendistribusian pegawai yang tidak merata.

Akibatnya, ada daerah kelebihan pegawai, namun daerah lainnya malah kekurangan

BACA JUGA: Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang

"Karena masing-masing daerah lebih bersifat kedaerahan dan egonya tinggi, menjadikan PNS bukan sebagai perekat bangsaSemestinya PNS itu harus jadi perekat NKRI, bukan pemecah belah," tegasnya.

Karenanya dalam RUU Pokok Kepegawaian, terang Ramli, selain diatur kebijakan perpindahan PS secara nasional juga akan disusun pola karir pegawai secara sistemik dalam lingkup nasional, lokal maupun instansionalDengan demikian, katanya, PNS bisa menjadi agen perubahan(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arab Saudi Terancam di-Blacklist


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler