Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang

Kejagung: Enam Kabur, Tujuh Berubah Hukuman

Rabu, 17 November 2010 – 11:24 WIB
JAKARTA - Daftar terpidana mati yang menanti eksekusi ternyata masih panjangData di Kejaksaan Agung menyebutkan, hingga Oktober 2010 terdapat 116 orang terpidana mati dari beberapa tindak pidana yang masuk kategori pidana umum

BACA JUGA: Arab Saudi Terancam di-Blacklist

Namun, jumlah itu kini susut menjadi 100 terpidana mati karena beberapa sebab.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuturkan, enam terpidana mati mengalami perubahan vonis
"Vonis mereka berubah menjadi hukuman pidana seumur hidup," ujarnya dalam keterangan pers kemarin (16/11).

Selain itu, tutur Babul, seorang terpidana mati berubah putusannya menjadi hukuman penjara 12 tahun

BACA JUGA: Pernah Ditahan di Rutan Brimob, Bibit Tak Kaget

Lantas, tiga terpidana mati meninggal dunia sebelum sempat dilakukan eksekusi oleh jaksa.

Dia menuturkan, berkurangnya jumlah terpidana mati juga disebabkan ada yang melarikan diri dari penjara, yakni enam orang
Mereka yang kabur itu adalah Jufri bin H

BACA JUGA: Kasus Nias Jangan Terulang!

Muhammad Dahri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros (Sulsel), Imran Sinaga (Lapas Riau), Rambe Hadipah Paulus Purba (Lapas Riau), dan Dodi Marsal.

Selanjutnya, dua terpidana mati kabur dari Lapas Padang, yaitu Taroni Hia alias Roni dan Irwan Sadawa Hia alias Irwan"Perkara keduanya sebenarnya masih dalam proses PK (peninjauan kembali)," kata Babul.

Dari jumlah awal 116 terpidana mati tersebut, kata Babul, mereka terbagi dalam beberapa perkara tindak pidana umumYang terbanyak adalah perkara narkotika dan psikotropika, yakni 58 terpidana matiKemudian, diikuti dengan perkara pembunuhan (55 terpidana), tindak pidana terorisme (dua), dan pencurian dengan kekerasan (1).

Babul menjelaskan, dari jumlah itu, memang sudah ada terpidana mati yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)Namun, Kejaksaan sebagai eksekutor belum bisa mengeksekusi karena para terpidana mati tersebut masih memiliki upaya hukum luar biasa"Masih ada yang proses grasi dan PK," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.

Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memberikan tenggang waktu setahun bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presidenItu didasarkan pada ketentuan UU Grasi terbaruDalam UU tersebut, disebutkan bahwa terpidana mati diberi kesempatan selambat-lambatnya setahun untuk melakukan upaya hukum, termasuk grasi(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Desak Letusan Merapi Jadi Bencana Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler