BACA JUGA: Arab Saudi Terancam di-Blacklist
Namun, jumlah itu kini susut menjadi 100 terpidana mati karena beberapa sebab.Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuturkan, enam terpidana mati mengalami perubahan vonis
Selain itu, tutur Babul, seorang terpidana mati berubah putusannya menjadi hukuman penjara 12 tahun
BACA JUGA: Pernah Ditahan di Rutan Brimob, Bibit Tak Kaget
Lantas, tiga terpidana mati meninggal dunia sebelum sempat dilakukan eksekusi oleh jaksa.Dia menuturkan, berkurangnya jumlah terpidana mati juga disebabkan ada yang melarikan diri dari penjara, yakni enam orang
BACA JUGA: Kasus Nias Jangan Terulang!
Muhammad Dahri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros (Sulsel), Imran Sinaga (Lapas Riau), Rambe Hadipah Paulus Purba (Lapas Riau), dan Dodi Marsal.Selanjutnya, dua terpidana mati kabur dari Lapas Padang, yaitu Taroni Hia alias Roni dan Irwan Sadawa Hia alias Irwan"Perkara keduanya sebenarnya masih dalam proses PK (peninjauan kembali)," kata Babul.
Dari jumlah awal 116 terpidana mati tersebut, kata Babul, mereka terbagi dalam beberapa perkara tindak pidana umumYang terbanyak adalah perkara narkotika dan psikotropika, yakni 58 terpidana matiKemudian, diikuti dengan perkara pembunuhan (55 terpidana), tindak pidana terorisme (dua), dan pencurian dengan kekerasan (1).
Babul menjelaskan, dari jumlah itu, memang sudah ada terpidana mati yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)Namun, Kejaksaan sebagai eksekutor belum bisa mengeksekusi karena para terpidana mati tersebut masih memiliki upaya hukum luar biasa"Masih ada yang proses grasi dan PK," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memberikan tenggang waktu setahun bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presidenItu didasarkan pada ketentuan UU Grasi terbaruDalam UU tersebut, disebutkan bahwa terpidana mati diberi kesempatan selambat-lambatnya setahun untuk melakukan upaya hukum, termasuk grasi(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Desak Letusan Merapi Jadi Bencana Nasional
Redaktur : Tim Redaksi