jpnn.com - PEMKAB Mojokerto bakal mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Kades Sidorejo Agus Priyono.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah mengantongi salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hal tersebut ditegaskan Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto Rahmat Suhariyono kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
BACA JUGA: Tiket Bakal Online, Bus AKAP Harus Mau Berubah
Dia menyebutkan, dengan turunnya salinan putusan itu, secara resmi, dia akan mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat kepada Agus.
''Sekarang, sudah proses ke sana,'' ujarnya.
Proses, imbuh dia, diawali sejak Bagian Pemerintahan Setdakab Mojokerto mendengar adanya putusan bersalah yang dijatuhkan hakim tipikor.
BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Surabaya Minta Kejelasan Nasib
''Amanat Undang-Undang sudah jelas. Jika memang sudah divonis bersalah, langsung kami lakukan pemberhentian,'' tegas Rahmat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, pemberhentian tetap akan dilakukan kepala daerah setelah putusan bersalah dijatuhkan hakim.
''Selama ini, sejak masih ditetapkan tersangka oleh APH (aparat penegak hukum), kami sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Nah, dengan adanya putusan dan inkracht, sekarang sudah proses pemberhentian tetap,'' jelasnya.
Rahmat menambahkan, pemberhentian kepala desa yang tersandung kasus pidana harus melalui proses yang panjang.
BACA JUGA: Daerah Hulu Beralih Fungsi, Citarum Mengamuk
Pemberhentian bisa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal, permintaan sendiri, dan tersandung kasus korupsi.
Poin yang terakhir merupakan pencopotan tidak hormat. (ron/abi/c5/diq/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! PNS Habiskan Uang Raskin untuk Berfoya-foya
Redaktur : Tim Redaksi