jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda NTB sudah mengantongi angka kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS melalui jalur honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Dompu.
Penyidik segera meminta keterangan saksi ahli guna memperkuat unsur dugaan korupsi.
BACA JUGA: MenPAN-RB: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS Jalur Umum
Kapolda NTB Brigjen Pol Firli mengatakan, selesainya penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, membuat proses penanganannya berlanjut.
”Karena itu sudah selesai, kewajiban polisi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Firli, kemarin (31/3).
BACA JUGA: Menteri Asman: Kalau Mau jadi CPNS ya Harus Ikut Tes
Firli mengatakan, untuk penyidikan lanjutan ini tentu tidak mudah.
Tetapi dia tetap optimis jajarannya bisa menyelesaikan perkara yang juga menjadi atensi Kapolri ini.
BACA JUGA: Sori, KPK Tolak Pengangkatan Otomatis dari Honorer
”Masih panjang pekerjaan ini. Tapi yang pasti, mau lama atau tidak, ini harus selesai,” tegas Firli.
Saat disinggung mengenai jumlah kerugian negara, Firli enggan membeberkannya.
Pihaknya akan mempelajari lebih dulu dokumen hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP NTB, untuk kemudian melakukan gelar perkara.
”Angkanya ada di krimsus (Ditreskrimus, Red). Tapi itu nanti dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPKP NTB Bonardo Hutauruk menyebut pihaknya telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian Negara kepada penyidik Polda NTB. (dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 412 Honorer Ikut Tes, Lowongan 437 Kursi, Wow!
Redaktur & Reporter : Soetomo