Menteri Asman: Kalau Mau jadi CPNS ya Harus Ikut Tes

Jumat, 31 Maret 2017 – 13:12 WIB
Honorer menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat yang memerintahkan agar tiga menteri, yakni MenPAN-RB, Menkeu, Menkum-HAM) membahas revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bersama DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan kesiapannya.

BACA JUGA: 412 Honorer Ikut Tes, Lowongan 437 Kursi, Wow!

Dijelaskan juga, pemerintah sudah melakukan rapat pembahasan internal mengenai usul inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU ASN. Namun, belum ada keputusan yang dihasilkan.

"Memang sudah ada rapat beberapa kali, tapi keputusannya belum diperoleh. Yang pasti kami siap membahas revisi UU ASN ini. Kami tunggu panggilan DPR nanti," kata Asman di kantornya, Jumat (31/3).

BACA JUGA: KNASN: Hapus Diskriminasi Pengangkatan CPNS

Diketahui, semangat DPR mengusulkan revisi UU ASN antara lain untuk mengakomodir tuntutan para honorer kategori dua (K2) agar bisa diangkat menjadi CPNS, tanpa ada batasan usia 35 tahun.

Mengenai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ yang tidak setuju ada rekrutmen CPNS secara otomatis dari honorer, menurut Asman, hal itu sesuai dengan amanat UU ASN.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Mulai Dibahas April

Di mana, proses penerimaan CPNS harus melalui seleksi.

"Kan honorer sudah banyak yang diangkat. Kalau mau diangkat CPNS harus tes dan usianya di bawah 35 tahun. Tanpa proses itu jangan berharap jadi PNS," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Presiden Perintahkan Bahas Revisi UU ASN


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler