Korupsi Pengadaan Alat Tangkap Ikan, 2 Mantan Kadis Ditahan

Jumat, 24 November 2017 – 14:09 WIB
Dua tersangka Zamaluddin dan Kobol Siregar, ditahan usai diperiksa di Kejati Sumut. Foto: BAGUS SP/SUMUT POS

jpnn.com, MADINA - Penyidik Kejari Mandailingnatal (Madina) menahan dua mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Madina periode 2012-2013, Kamis (23/11).

Masing-masing tersangka adalah Zamaluddin dan Kobol Siregar. Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan di instansi tersebut.

BACA JUGA: Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung

“Kedua tersangka itu ditahan berdasarkan penyidikan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, ketika menjabat selaku pengguna anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Madina TA 2012 dan 2013,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Sumanggar menjelaskan, dari penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi dengan melakukan manipulasi dan markup pada pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan dalam kurun waktu 2012-2013.

BACA JUGA: Truk CPO Masuk Jurang, Hamdalah Sang Sopir Selamat

“Untuk 2012, total anggar sebesar Rp1,7 miliar bersumber APBD Madina. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp208.921.126. Kemudian 2013, total anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Untuk kerugian negarannya sebesar Rp689.679.337. Jadi total kerugian mencapai Rp898.600.453,” urainya.

Kedua tersangka ditahan setelah diperiksa terlebih dulu di Kejati Sumut. Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing No Print-01/N.2.28/Ft.1/11/2017, dan Print-02/N.2.28/Ft.1/11/2017 tertanggal 23 November 2017. “Untuk masa penahan selama 20 hari sejak 23 November sampai 12 Desember di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjunggusta Medan,” ungkap Sumanggar.

BACA JUGA: Lihat, Perut Ular Piton 6 Meter Ini Sampai Buncit Begini

Kemudian, lanjut Sumanggar, penahanan tersebut disertai pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya segera disusun surat dakwaan untuk dilimpahkan dan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Kedua tersangka ditahan, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut. Penyerahan tahap dua dilakukan hari ini (kemarin, red),” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gus/saz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Pangkalpinang Masih Tunggu Hasil Laporan PPATK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler