Kejari Pangkalpinang Masih Tunggu Hasil Laporan PPATK

Soal Aliran Duit Korupsi Depo Pertamina

Jumat, 29 September 2017 – 23:58 WIB
Uang korupsi. Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com, BABEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang masih terus mengusut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan pegawai outsourching Depo Pertamina Pangkalpinang, Kurniadi.

Kali ini, jaksa tengah menunggu hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran duit terkait kasus itu.

BACA JUGA: JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen

Itu pula sebabnya, mantan bos Kurniadi, Saharuddin Effendi hingga saat ini masih dijerat pasal Tipikor saja.

“Belum ada perkembangan. Kita sambil menunggu hasil kerja PPATK turun, kita lakukan pemberkasan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Hendi Arifin, kemarin.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara

Sementara mantan bos Kurniadi, yakni Saharudin Effendi (Kepala Divisi Finance) baru sebatas tersangka korupsi. “Ini kan soal aliran uangnya apakah ada ke Saharudin, tergantung PPATK ada tidaknya ditemukan pencucian uang, Kita memang belum sampai ke situ,” ujarnya mengakui.

Hendi sendiri mengakui kepada wartawan terkait Saharudin, penyidikan memang belum menyentuh soal keberadaan dari harta yang dimiliki oleh Saharudin kurun waktu tertentu. Terutama kurun waktu 2011 hingga 2016 dimana dugaan penilepan uang dilakukan Kurniadi terhitung saat itu.

BACA JUGA: Sori, Koruptor Tak Dapat Remisi di Sini

“Belum, belum nelusur (soal harta Saharudin.red). Memang baru harta Kurniadi yang ditelusur, dan sudah ada disita seperti rumah,” ungkapnya.

Hendi belum berani menyampaikan terus terang kenapa tidak ada penelusuran harta yang dimiliki Saharudin. Padahal Kurniadi sendiri sedari awal sudah dinyatakan Hendi peranya dalam pusaran korupsi ini hanya ibarat abu di atas puntung api, yang berarti tak ada apa-apanya.

“Gak lah gak seperti itu, nanti PPATK yang menelusur. Kita sedang menunggunya ada tidak aliran uang kepada Saharudin,” elaknya lagi.

Dalam kasus kebocoran keuangan Pertamina sebesar Rp 7 milyar penyidik baru menetapkan 2 tersangka utama sekaligus menahan Saharudin dan Kurniadi.

Ke 2 tersangka tersebut baru Kurniadi (staf outsourcing) yang dikenakan pasal pencucian uang.

Kasus ini sendiri berawal dari “password” rahasia yang dimiliki bos Saharudin diserahkan sepenuhnya kepada Kurniadi untuk mengakses anggaran dan keuangan pada 3 Depo Pertamina.

Pencairan illegal ini berlangsung lama yakni kurang lebih 5 tahun. Bahkan harian ini memperoleh bocoran sedikitnya pencairan itu Rp 100 juta tiap bulannya. Adapun total yang wartawan ini peroleh pembobolan itu dalam kurun 2011 hingga 2016 mencapai kurang lebih Rp 7 milyar.(eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan PNS Bermasalah Ini Tengah Diusulkan Dipecat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler