Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya

Rabu, 11 September 2024 – 16:42 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker saat penanggulangan Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berjalan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebut penyidik kini secara intensif membantu tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menghitung kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

"Penanganan kasus masih jalan dalam proses penghitungan kerugian oleh BPKP. Penyidik mendukung penuh BPKP," kata Yogi di Mataram, Rabu (11/9/2024).

Menurut Yogi, penghitungan kerugian keuangan negara bersama BPKP ini menghabiskan waktu cukup lama.

BACA JUGA: Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Hal itu lantaran jumlah saksi, khususnya dari pelaku UMKM yang terlibat pengadaan mencapai 100 orang.

"Jadi, hampir setiap hari dikebut pemeriksaannya. Dalam sehari itu bisa sampai delapan orang diperiksa," ujarnya.

BACA JUGA: Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan

Pemeriksaan saksi untuk merampungkan hasil audit kerugian keuangan negara berlangsung di Polresta Mataram.

Hari Rabu (11/9) ini, terdapat tiga anggota tim auditor dari BPKP Perwakilan NTB yang melakukan pemeriksaan saksi bersama penyidik kepolisian.

Apabila hasil audit telah muncul, Yogi memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang belum mengungkap peran tersangka.

"Kalau sudah ada hasil audit resmi, kami akan gelar internal dahulu, kemudian lanjut ke Polda NTB. Semoga bisa disegerakan," ucapnya.

BPKP Perwakilan NTB tercatat menerbitkan surat tugas audit pada 3 Juli 2024.

Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara penyidik kepolisian bersama BPKP.

Proyek pengadaan masker Covid-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020 ketika Pemprov NTB menyediakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar.

Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak awal Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan berlangsung pada medio September 2023.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler