Korupsi Penjualan Tiket hingga Miliaran, Kejagung Jebloskan Pejabat Merpati ke Penjara

Selasa, 17 November 2015 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sales Ticketing Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines Rucie Novihari, tersangka korupsi penjualan tiket pesawat di PT MNA di Distrik Jakarta 2009-2012 dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel tahanan, Selasa (17/11).

Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama mulai 17 November hingga 6 Desember 2015.

BACA JUGA: Setelah ke MKD, Menteri Sudirman Lapor Polisi atau KPK?

"Penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan nomor: Print-96/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 17 November 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (17/11).

Sebelum ditahan, Rucie lebih dulu diperiksa. Rucie dicecar soal tugas dan kewenangannya  selaku Chief Ticketing Distrik Jakarta PT MNA.

BACA JUGA: Pram: Presiden Bisa Bertemu Langsung Pemilik Freeport Jadi...

Penyidik juga mencecar kronologis dugaan pengelolaan beberapa uang pemasukan hasil penjualan tiket di PT MNA di Distrik Jakarta yang tidak disetorkan. "Dugaan kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 12,7 miliar," ujar  Amir.

Kasus ini menjerat sejumlah tersangka. Yakni, mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA Hendro Cahyono, mantan Administration dan Account Manager Distrik Jakarta PT MNA Bambang Prajoko. Kemudian, Rucie serta Manager Distrik Cabang Jakarta Asrianto. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Istana: Jokowi Tak Pernah Pakai Perantara dengan Freeport, Lantas Setya Novanto Apa?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Mahfud MD soal Wacana Provinsi Madura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler