Korupsi, Politisi Demokrat Ditahan

Kamis, 01 Desember 2011 – 11:22 WIB

PAYAKUMBUH--- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Wilson Fitriadi,38, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (30/11) siangPolitisi Partai Demokrat itu ditahan bersama 7 orang Kasubdin, Kasi dan penyuluh yang tersandung kasus dugaan korupsi dana penanggulangan flu burung Payakumbuh tahun 2007 sebesar Rp118, 4 juta.

Ketujuh Kasubdin, Kasi dan penyuluh yang ditahan jaksa  bersama Wilson diketahui bernama drh Hari Yeni,45, warga Nagari Guguak VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota

BACA JUGA: Caleg Terpilih Berdasar Nomor Urut Menguat

Kemudian Ir Anthoni, 48, warga Balaijariang, Nagari Aiatabik, Payakumbuh Timur dan Ekarina Yulia SPt,42, warga Jalan Panglima Polim, Padangalai, Nagari Aiatabik, Payakumbuh Timur.

Selanjutnya, drh Surya Ade Saputra, 34, warga Padangjapang, Guguak VII Koto Talago, Limapuluh Kota.
Gusman Efendi, 59, warga Balaigadang, Payakumbuh Utara
Rahmi Darwati, 42, warga Jalan Gatot Subroto, Nomor A2, Tanjuangpauah, Payakumbuh Barat, dan Susi Suheni, 30, warga Jalan Pahlawan, Gang Sepakat, Padang Tiaka Mudiak.

Penahanan terhadap Wilson, Hari Yeni, Anthoni, Ekarina Yulia, Surya Ade Saputra, Gusman Efendi, Rahmi, dan Susi Suheni, dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang terdiri dari Isranaedi, Yeni  Firma Suryani, Linda Yanti, Murzal Anis, Zulyati,  Rima Yanti dan Selmadera, setelah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Payakumbuh.

Penyidik Polres Payakumbuh, menyerahkan 3 berkas perkara dengan 8 tersangka dan sejumlah barang bukti, Rabu (30/11) sekitar  pukul 09.00 WIB

BACA JUGA: Politisi Golkar Minta SBY Bubarkan Satgas PMH

"Dengan penyerahan ini, berarti proses penyidikan yang kami lakukan sudah selesai," ujar Kapolres Payakumbuh AKBP S Erlangga, didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun dan Kanit Tipikor Aiptu Basri HS, kepada wartawan.

Setelah penyidik Unit Tipikor, Satreskrim menyerahkan 8 tersangka berikut barang-bukti, tim jaksa langsung mengamankan mereka di ruangan Pidana Khusus
Sekitar 4 jam kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tri Karyono memerintahkan tim penyidik, untuk melakukan penahanan terhadap 8 tersangka.

"Penahanan terhadap 8 tersangka kasus dugaan korupsi dana penanggulangan flu burung  tahun 2007, kita lakukan untuk mempermudah proses penuntutan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.  Sebab sebelumnya baru satu tersangka yang ditahan teman-teman penyidik Polri, " ujar Tri Karyono kepada Padang Ekspres, Rabu siang.

Tri Karyono menjelaskan, 8 tersangka ditahan dengan surat perintahan penahanan bernomor berbeda

BACA JUGA: DPR Setujui RUU Ratifikasi Nuklir

Untuk tersangka Wilson Fitriadi, ditahan dengan surat bernomor Print-1097/N.3.12/Ft.1/11/2011 ,  Hari Yeni dengan surat nomor Print-1095/N.3.12/Ft.1/11/2011 , Anthoni dengan surat nomor Print-1099/N.3.12/Ft.1/11/2011 , Ekarina dengan surat nomor Print-1100/N.3.12/Ft.1/11/2011 .

Sedangkan Surya Ade ditahan dengan surat nomor Print-1101/N.3.12/Ft.1/11/2011 , Susi Suheni dengan surat nomor Print-1102/N.3.12/Ft.1/11/2011 , Rahmi Darwati dengan surat nomor Print-1103/N.3.12/Ft.1/11/2011 , dan Gusman Efendi yang merupakan tersangka paling tua ditahan dengan surat nomor perintah penahanan nomor
Print-1104/N.3.12/Ft.1/ 11/2011.

"Mereka, kita tahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 November sampai 19 Desember mendatangMereka ditahan pada dua penjara berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Payakumbuh untuk 4 tersangka lelaki dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Wanita untuk 4 tersangka perempuan," jelas Tri Karyono.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Payakumbuh M Alisyahbana kepada Padang Ekspres mengatakan, empat tersangka yang dititip jaksa kepada pihaknya, yakni Wilson Fitriadi, Anthoni, Surya Ade Saputra, dan Gusman Efendi, saat ini ditahan di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).

"Karena baru masuk, mereka kita tahan di Sel MapenalingDalam beberapa hari ke depan, baru mereka membaur dengan warga binaan lainnyaYang jelas, tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun warga di LP Kelas II B Payakumbuh," tegas M Alisyahbana yang pernah bertugas di LP Cipinang.

Sementara, empat tersangka wanita yang dititip jaksa di Lapas Kelas II B Tanjungpati, yakni Hari Yeni, Ekarina Yulia, Rahmi Darwati dan Susi Suheni, saat ini ditahan bersama puluhan wanita yang terlibat sejumlah kasus kriminal, terutama narkobaSaat ditahan, kondisi kesehatan mereka dilaporkan fit(frv/mg13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pemilukada Mappi Digugat Ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler