Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:20 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral RachmanAsral dituding telah membuat kebijakan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 889,2 miliar.

"Berdasarkan bukti-bukti yang telah diuraikan dengan memperhatikan Undang-undang yang berkenaan dengan perkara ini, JPU menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asral Rachman berupa pidana selama lima tahun penjara dikurangi selama masa tahanan," ucap JPU KPK, Moch Roem saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (18/10).

Menurut JPU, Asral telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1 ) KUHPidana dalam dakwaan ke 1 primair

BACA JUGA: KPK Konfrontir Wako Tomohon dengan Para Bendahara

JPU menyebut dalam kasus ini Asral telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan di kawasan hutan alam dengan bermodal IUPHHK-HT hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar.

Diuraikan, Asral telah mengeluarkan IUPHHK-HT ke lima lima perusahaan yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product, untuk dapat menebang hutan di wilayah Siak
Ijin serupa juga dikeluarkan kepada 12 perusahaan di wilayah Pelalawan yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Puteri Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Harapan Jaya, PT Triomas FDI, CV Alam Lestari dan PT Madukoro.

Menurut JPU, kerugian negara dihitung dari kubik kayu dikalikan harga kayu yang ditetapkan Kementerian Perdagangan

BACA JUGA: Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP

Pihak lain yang juga ikut dalam perbuatan melawan hukum itu adalah mantan Bupati Siak Arwin AS.

"Saat menjabat sebagai Kadishut Riau, terdakwa menerima imbalan dari pihak lain sebesar Rp1,5 miliar dan Bupati Siak Arwin AS sebesar Rp 550 juta," jelas Moch Roem.

Karenanya, selain hukuman pidana JPU juga meminta majelis menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah disita KPK sebesar Rp600 juta
Apabila Asral tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah perkara ini memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak memiliki harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," terang Moch Roem dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Nani Indrawati tersebut.

Dikatakan Moch Roem, hal-hal yang dianggap memberatkan karena Asral melakukan tindak pidana korupsi di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi

BACA JUGA: FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel

Sementara hal yang meringankan, karena Asral selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang pemberian yang pernah diterimanya sejumlah Rp600 juta.

Atas tuntuan tersebut, Asral akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.(yud/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawasan Pintu Masuk ke Jakarta Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler