Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan

Kamis, 08 Desember 2011 – 11:01 WIB
PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menahan RST, oknum PNS di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluh Pertanian (BKP4) Kabupaten Pulang PisauRST diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp14,498 juta di kantornya

BACA JUGA: Bawa Anak, Ibu Bunuh Diri di Kolam Air Panas



Korupsi yang dilakukannya adalah pada proyek program kegiatan penyuluhan dan bimbingan pemanfaatan produktivitas lahan tidur, dengan kegiatan membuat percontohan tanaman semangka pada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Kecamatan Jabiren Raya
Nilai proyeknya Rp15 juta

BACA JUGA: Pelajar Jambret Anggota Satpol PP

Sedangkan angka kerugian negara itu merupakan nilai proyek dikurangi pajak.

RST disangka membuat pertanggungjawaban fiktif atas proyek itu
Bahkan dokumen foto dalam pertanggungjawaban itu diunduh dari internet.

Proyek yang bersumber dana dari APBD itu mestinya dilaksanakan pada triwulan I 2010 (Januari - Maret)

BACA JUGA: Mesum, Oknum Guru dan Siswi Diarak

Proyek itu sedianya menggunakan lahan seluas 0,20 hektar atau 200 M2Kasus ini terbongkar berdasarkan Surat Kepala BKP4 Pulang Pisau Nomor: 521.11/021/PROG-BKP4/II/2010 tertanggal 1 Februari 2010.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Zepni Aska SH, mengungkapkan bahwa pejabat tersebut sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka pertanggungjawaban fiktif tersebut yang telah menimbulkan kerugian negaraDari hasil audit yang dilakukan oleh tim bahwa temuan kerugian negara tersebut berjumlah sebesar "Rp14,498 juta yang dikurangi pajak PPN Rp318,2 ribu dan PPh22 sebesar Rp47,8 ribu.

"Tidak menutup kemungkinan tersangkannya bisa bertambahKarena sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata Aska, Rabu (7/12).

Menurut Aska, barang bukti yang diamankan untuk memperkuat adanya kasus korupsi ini, adalah buku panduan pelaksanaan percontohan tanaman semangka, berkas laporan penyuluhan dan pemanfaatan dan produktivitas lahan tidur beserta dokumentasi, laporan pertanggungjawaban pengeluaran tertanggal 30 April 2010 serta buku kas umum kegiatan penyuluhan dan bimbingan pemanfaatan produksi lahan tidur.

"Ironisnya, foto yang menjadi percontohan tanaman semangka di dalam laporan tersebut diunduh dari internet," papar dia.

Menurut Aska, penyidik membidik tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001Dalam UU itu, tersangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu konspirasi yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan.(was/yon/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menipu, Dosen Dijerat Pasal Berlapis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler