Menipu, Dosen Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 08 Desember 2011 – 06:12 WIB

MAKASSAR - Dosen Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Bakri yang ditangkap petugas Polsekta Soekarno Hatta (Soeta) bersama Polres Pelabuhan karena kasus penipuan internasional, dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Kanit Reskrim Polsekta Soeta, Iptu Zopfan menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, jo Pasal 263 dan Pasal 262 KUHP tentang PenipuanSelain ketiga pasal tersebut, tersangka yang sudah mendekam di Polsekta Soeta ini juga dijerat dengan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.

Bahkan, polisi kata dia akan  menelusuri dugaan adanya praktik money laundering sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 2010

BACA JUGA: Diimingi Proyek, Jaksa Tertipu

"Tersangka ini kita jerat beberapa pasal," kata Zopfan.

Untuk kepentingan penyelidikan ini, Zopfan berharap korban yang merupakan warga Cina dan Italia ini segera datang ke Makassar guna memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian
Polisi kata dia masih membutuhkan  banyak informasi dari korban utamanya menyangkut proses penipuan yang dilakukan tersangka.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Bakri yang pernah  bekerja di PT Cahya Baru Madani ini memanfaatkan pengalaman kerjanya untuk melakukan penipuan, utamanya dokumentasi perusahaan perajin kerang di Cina

BACA JUGA: Dihabisi Orang Terlatih, Polisi Dinilai Lamban

Dokumentasi itu menjadi senjata ampuh tersangka untuk menyakinkan korban atas penawaran yang diberikan.

Selain mencaplok dua perusahaan berbeda yakni Shenzhen Shinefull Shell Industrial and Trading Co.Ltd dan CV Kevindo Anugerah Makassar, tersangka juga ditengarai mencaplok nama perusahaan di luar Sulsel
Hanya saja, nama perusahaan yang dicatut tersangka ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, tersangka menipu korbannya sekitar Rp97 juta

BACA JUGA: Korban Prostitusi Cek Foto Anggota DPRD

Korban diketahui dua kali  mentransfer uang kepada tersangka, namun produk kerajinan kerang yang dijanjikan kepada tersangka tidak pernah datang, sehingga korban melakukan komplain kepada perusahaan yang dicatutDari sinilah penipuan bertaraf internasional ini dibongkar polisi(sah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Pulang Haji Langsung Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler