jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Said Agil dan Napianto Ropita akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (25/2).
Kedua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Rp1,3 miliar pada Pemilihan Gubernur Kepri tahun 2010 lalu ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam.
BACA JUGA: Bobol Sel Lalu Gali Tanah, Tujuh Tahanan Ini Berhasil Kabur
Sebelum ditahan, kedua pejabat Pemprov Kepri tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, sebelum akhirnya digiring keluar oleh petugas jaksa sekitar pukul 16.00 WIB, menuju mobil tahanan, untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Heri Ahmad Pribadi SH mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan sejak beberapa bulan lalu telah selesai. "Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah anggaran APBD Kepri tahun 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Heri.
BACA JUGA: Sidik Jari dan NIK cocok dengan Novendri Saputra
Menurut Heri, modus yang digunakan adalah membuat beberapa kegiatan fiktif yang seolah-olah telah dikerjakan, namun nilai dan jumlah dana dikeluarkan, tidak sebesar yang dipergunakan semestinya.
Kedua tersangka ditahan setelah dua alat bukti telah terpenuhi. Selain didukung dua alat bukti penyidik juga telah meminta keterangan 20 orang saksi yang diduga mengetahui tentang proses pencairan dan pengeluaran dana yang membelit kedua tersangka.
BACA JUGA: Baru Nikah Sehari, Istri Langsung Minta Cerai
Dalam penanganan perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain dua tersangka ini, tidak tertutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya. Namun dilihat nanti bagaimana hasil dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang nanti,''kata Heri yang didampingi Kasi Pidsus, Lukas Alexander Sinuraya SH, dan Kasi Intel M Rasyid, termasuk beberapa anggota penyidik Kejari Tanjungpinang lainnya.
Seperti diketahui, hasil dari penyidikan Kejari Tanjungpinang menyebutkan bahwa pengeluaran anggaran di KPU Kepri tahun 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dimulai dari Februari hingga November.
Secara rinci, penyidik membeberkan bulan Februari Rp43.064.841, Maret sebanyak Rp71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955, Mei sebanyak Rp 63.290.827, dan Juni sebanyak Rp 235.875.227. Kemdian pada Juli sebanyak Rp65.880.230, Agustus sebanyak Rp110.534.348, September sebanyak Rp308.561.273, Oktober sebanyak Rp107.135.000 dan bulan November sebanyak Rp230.000.000.
Sementara dari data dana sengketa Pilkada Kepri tahun 2010 yang diduga sudah dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta. Selain itu, dana untuk melakukan sosialisasi, konsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU saat itu.
Setelah diperiksa Said Agil dan rekannya sempat mengaku kondisi mereka kurang sehat. Namun, sayang tim medis menyatakan kondisi kesehatan kedua tersangka masih stabil dan bisa menjalani penahanan. Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Bastari Majid SH dan Sri Ernawati SH.
Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, baik kedua tersangka maupun kuasa hukumnya, enggan memberikan komentar, terkait proses hukum serta penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Tanjungpinang tersebut. "Alhamdulillah saya masih sehat," ujar Said Aqil sembari tersenyum dan berlalu menuju memasuki mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Kejari Tanjungpinang. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Es di Anambas Ramai-ramai Ajukan Tutup, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi