JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan pandangan di antara penegak hukum soal apa itu korupsiJaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menilai perbedaan itu sedikit banyak berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Jhonson Yakini Amir Syamsuddin Mafia Kasus
"Penyidik, penuntut umum, dan hakim belum satu persepsi tentang pemberantasan korupsi," kata Marwan, Jumat (9/12).
Sisminbakum dijadikan contoh oleh Marwan, karena hakim dinilai terlalu berpatokan bahwa korupsi harus menimbulkan kerugian keuangan negara
"Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat
BACA JUGA: Kelompok Cipayung Ramaikan Hari Antikorupsi di KPK
Tapi jangan anggap ini bukan korupsi, karena tidak ada kerugian negaranyaSeperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, Jumat (9/12), dilepaskan dari Lapas Cipinang menyusul turunnya putusan kasasi yang membebaskannya dari segala dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum.
Hakim agung yang diketuai M Taufik, menilai proyek Sisminbakum tak mengandung korupsi sebab dibentuk pemerintah atas saran IMF, dan bertujuan mempersingkat pendaftaran badan hukum lewat layanan online
BACA JUGA: Polisi Cecar Kadis PU Kukar
Karena tak ada anggaran, pemerintah kemudian menggandeng PT SRD membangun sistem online tersebut.Soal akses fee yang harus dibayar pendaftar yang kemudian dijadikan dasar oleh jaksa sebagai unsur korupsi, menurut hakim tak tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Alasannya, belum ada UU-nya.
"Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (pungutan liar merugikan negara) dimasukkan kok tingkat kasasi nggak, ini kita sesalkanKarena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsiIni ada uang rakyat yang diambil melalui sistem (Sisminbakum)," tegas Marwan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Pahlawan Revolusi Prihatin Rakyat Cuma Diberi Janji
Redaktur : Tim Redaksi