Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara

Soal Korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Anggap MA Tak Satu Persepsi

Jumat, 09 Desember 2011 – 18:01 WIB

JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan pandangan di antara penegak hukum soal apa itu korupsiJaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menilai perbedaan itu sedikit banyak berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Jhonson Yakini Amir Syamsuddin Mafia Kasus



"Penyidik, penuntut umum, dan hakim belum satu persepsi tentang pemberantasan korupsi," kata Marwan, Jumat (9/12).

Sisminbakum dijadikan contoh oleh Marwan, karena hakim dinilai terlalu berpatokan bahwa korupsi harus menimbulkan kerugian keuangan negara
Sementara pungutan liar yang merugikan masyarakat tak dimasukkan sebagai unsur korupsi.

"Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat

BACA JUGA: Kelompok Cipayung Ramaikan Hari Antikorupsi di KPK

Tapi jangan anggap ini bukan korupsi, karena tidak ada kerugian negaranya
Dia (hakim agung) tidak melihat bahwa korupsi semuanya merugikan negara," tegas mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, Jumat (9/12), dilepaskan dari Lapas Cipinang menyusul turunnya putusan kasasi yang membebaskannya dari segala dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum.

Hakim agung  yang diketuai M Taufik, menilai proyek Sisminbakum tak mengandung korupsi sebab dibentuk pemerintah atas saran IMF, dan bertujuan mempersingkat pendaftaran badan hukum lewat layanan online

BACA JUGA: Polisi Cecar Kadis PU Kukar

Karena tak ada anggaran, pemerintah kemudian menggandeng PT SRD membangun sistem online tersebut.

Soal akses fee yang harus dibayar pendaftar yang kemudian dijadikan dasar oleh jaksa sebagai unsur korupsi, menurut hakim tak tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Alasannya, belum ada UU-nya.

"Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (pungutan liar merugikan  negara) dimasukkan kok tingkat kasasi nggak, ini kita sesalkanKarena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsiIni ada uang rakyat yang diambil melalui sistem (Sisminbakum)," tegas Marwan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Pahlawan Revolusi Prihatin Rakyat Cuma Diberi Janji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler