jpnn.com, SURABAYA - Berakhir sudah pelarian Mashuriyanto, seorang buronan kasus korupsi. Setelah lima tahun hidup nomaden atau berpindah-pindah, terpidana korupsi dana program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) itu dibekuk jaksa.
Lelaki 41 tahun tersebut kini menghuni sel tahanan Rutan Cerme. Mashuriyanto tinggal di Jalan Raya Menganti, Surabaya.
BACA JUGA: Buron Tersangka Korupsi Asal Kejari Kotamobagu Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA : Buron Dua Pekan, Pembunuh Sadis Ditangkap di Atap Rumah
BACA JUGA: Koruptor yang jadi Buronan Masih Bisa Tersenyum Saat Tertangkap
Namun, dia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik saat berada di sebuah SPBU, kawasan Bangkalan, Madura, Kamis dini hari lalu.
Mashuriyanto mengenakan sarung saat Kasi Intel Kejari R. Bayu Probo Sutopo dan jaksa lain menyergapnya.
BACA JUGA: Doorr! Buronan Pembobolan Bank Ditembak Polisi
Di tempat kejadian, ada pula istrinya. Mashuriyanto adalah mantan pentolan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima dana P2SEM.
BACA JUGA : Doorr! Buronan Pembobolan Bank Ditembak Polisi
Tiga minggu terakhir, jaksa memburunya. Tapi, lelaki asal Burneh, Bangkalan, itu selalu berpindah-pindah. Surabaya, Probolinggo, lalu Madura.
"Rabu malam kami dapat kabar buron ada di Madura. Kami minta bantuan istri terpidana," kata Bayu.
Terpidana terpancing oleh panggilan istrinya yang menunggu di SPBU Bangkalan sekitar pukul 00.45. "Ketika mereka bertemu, kami lakukan penangkapan. Tidak ada perlawanan," ujarnya.
Mashuriyanto lalu digelandang ke Kantor Kejari Gresik, Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas.
Sekitar pukul 02.00, dia tiba di kantor kejaksaan. Mashuriyanto lalu dilayar ke Rutan Kelas II-B Gresik, Desa Banjarsari, Cerme.
BACA JUGA : Koruptor yang jadi Buronan Masih Bisa Tersenyum Saat Tertangkap
Ketika ditanya, Mashuriyanto enggan membeberkan alasan tidak memenuhi panggilan eksekusi. Salah seorang sahabatnya menyatakan bahwa dia beralih profesi menjadi petani. ''Dia tidak ke mana-mana. Selama ini hanya di Madura," tuturnya.
Apa kasus yang menjerat Mashuriyanto. Dia bersama beberapa orang melakukan kegiatan pendampingan masyarakat di wilayah Randuagung, Kebomas.
Juga masyarakat Yosowilangun, Manyar. Namun, dana pendampingan P2SEM ternyata diselewengkan.
Pada 2008, Mashuriyanto diadili di Pengadilan Negeri Gresik. Dia divonis satu tahun penjara. Tersangka lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Dia dinyatakan bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi.
Pada 14 Juni 2014, Mahkamah Agung memvonis terdakwa lebih berat. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Saat itulah, Mashuriyanto menghilang. Setelah lima tahun, akhirnya dia ditangkap. (yad/c17/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Buronan Ditangkap Saat Asyik Jalan - Jalan di Mal
Redaktur & Reporter : Natalia