Koruptor dan Teroris Tak Dapat Remisi

Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:37 WIB

JAKARTA -- Sebagaimana rutin terjadi setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, tahun ini pemerintah juga akan memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada ribuan narapidana (napi)Hanya saja, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, tahun ini pemerintah tidak akan memberikan remisi kepada napi kasus terorisme dan napi koruptor.

"Yang dikecualikan itu teroris sama koruptor

BACA JUGA: Cuma Punya CDR, Polri Tak Merasa Bohongi DPR

Itu tergantung jumlah korupsinya
Tapi pada dasarnya berdasarkan PP 28 (PP Nomor 28 Tahun 2006, red) itu, teroris dan koruptor nggak dapat," ujar Patrialis Akbar usai menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di gedung Kemendagri, Kamis (12/8).

Dijelaskan Patrialis, napi koruptor bisa mendapatkan remisi bila uang negara yang dia korupsi nilainya dibawah Rp1 miliar dan hukumannya di bawah dua tahun penjara

BACA JUGA: Bungkamnya Baasyir Tak Akan Sulitkan Kejaksaan

"Di atas satu miliar dan hukuman dua tahun, itu nggak dapat," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Dia mengatakan, remisi merupakan hak napi yang sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan
Karenanya, jumlah napi yang akan mendapatkan remisi Agustus 2010 ini jumlahnya sangat banyak

BACA JUGA: Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman

"Kalau jumlahnya lagi dihitungTapi yang jelas banyak lah yang dapat remisiSeluruh Indonesia, ribuan bahkan puluhan ribu dapat remisi," ujarnya saat ditanya berapa napi yang akan mendapat remisi.

Ketentuan mengenai pemberian remisi diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyakatanDi pasal 34 ayat (3) dinyatakan, 'Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: aberkelakuan baik; dan btelah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Agama Cari Keluarga Sakinah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler