Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham

1.197 Napi Dapat Remisi, 83 Langsung Bebas

Sabtu, 14 Agustus 2010 – 13:07 WIB

BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Jauhar Fardin, menjelaskan, sebanyak 1.197 narapidana di Provinsi Aceh diusulkan mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-65 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2010 mendatangSedang 83 napi diusulkan mendapat remisi bebas.

"Ada 3.267 tahanan maupun narapida di seluruh penjara di Aceh, sebanyak 1.197 napi telah diusulkan untuk mendapatkan remisi I umum, sementara 83 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi II  atau remisi bebas," ujar Jauhar Fardin  kepada Rakyat Aceh (grup JPNN).

Dijelaskan, jumlah potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi pada remisi umum I, jumlahnya sangat beragam, yakni mulai dari satu bulan hingga dua bulan

BACA JUGA: Mantan Asisten III Pemko Tomohon Diperiksa KPK

Saat ditanya berapa pastinya yang akan mendapat remisi, dia menjawab, jumlah pastinya yang disetujui untuk mendapatkan remisi akan diketahui pada tanggal 16 Agustus 2010 mendatang.

Atas nama presiden, Gubernur Irwandi Yusuf  direncanakanakan  pada 17 Agustus 2010 mendatang di Lapas Kajhu akan menyerahkan remisi secara simbolis kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi di 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Aceh.

Jauhar mengatakan yang berhak untuk mendapatkan remisi ini, kata dia adalah para napi yang telah memenuhi beberapa persyaratan seperti telah menjlani masa tahanan minimal enam bulan dan selama menjalani masa hukuman di Lapas memiliki sikap dan berkelakukan baik.

Sementara, untuk napi yang tersangkut tindak pidana korupsi dengan masa tahanan dua tahun keatas dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih dan mereka yang terlibat terorisme, remisinya  diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM
"Sementara diluar itu, maka permohonannya bisa lewat Kanwil Hukum dan HAM," terangnya

BACA JUGA: Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN

Dikatakan, setelah remisi 17 Agustus, akan menyusul lagi remisi berkaitan dengan Idul Fitri
(slm/sam/jpnn)

BACA JUGA: 306 Desa Aceh Utara Bakal Hilang dari Peta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Situs Porno, Pencabulan Melonjak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler