Koruptor Dana BOS Menangis Dengar Tuntutan Jaksa

Sabtu, 18 April 2015 – 08:06 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN – Rasa sedih tak dapat ditutupi oleh Kepala SDN Kelayan Dalam 5, Hj. Siti Ramlah ketika mendengar tuntutan jaksa. Dia terancam kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.

Mata wanita berusia 57 tahun itu terlihat berkaca-kaca ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (17/4) siang. Dua anaknya tampak terus mendampingi sambil memberikan suport terhadapnya.

BACA JUGA: Kapolres Kaget Dua Warga Serahkan Setoran

Sedikit berbeda dengan sang bendahara Hj Afiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Reza dari Kejari Banjarmasin menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat diganti kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, kuasa hukum dari Hj Siti Ramlah, Hadi Permana SH mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa.

BACA JUGA: BKD Belum Tentukan Jumlah Formasi CPNS yang Dibutuhkan

“Kami akan lakukan pembelaan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp61,8 juta, dari nilai anggaran dana tahun 2012 sebesar Rp358 juta, dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembuatan baju sasirangan.(gmp/jpnn)

BACA JUGA: Dirut RSUD Jambi Terseret Korupsi Alkes

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabel Optik Dicuri, PLN Rugi Puluhan Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler