Koruptor Divonis Bebas, Asosiasi Bupati Gembira

Sabtu, 22 Oktober 2011 – 01:49 WIB

BALI -- Vonis bebas yang diterima sejumlah kepala daerah, seperti walikota Bekasi Mochtar Muhammad, Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono, disambut gembira para rekannya sesama kepala daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Israr Noor, tanpa sungkan mengungkapkan rasa syukurnyaBupati Kutai Timur itu pun menyebut, putusan bebas murni itu diridhoi Allah.

"Jika ada kawan yang dinyatakan korupsi tapi ternyata tidak bersalah

BACA JUGA: Nuh Klaim 60 Persen Temuan BPK Sudah Dibereskan

Banyak sekarang yang tersangka, ternyata para penegak hukum, terutama bidang kehakiman, bisa melihat dengan jernih
Ini keputusan benar dan dirodhoi Allah," ujar Israr Noor saat berpidato di acara pengkuhan pengurus Apkasi, di Nusa Nua, Bali, Jumat (21/10).

Dia mengatakan, meski dinyatakan bebas murni, harkat dan martabat mereka belum bisa pulih

BACA JUGA: KPK Cecar Angelina Dengan Hasil Pengembangan Penyidikan

"Meski sudah keputusan bebas," ujarnya.

Menurutnya, selama ini para bupati ingin serius menjalankan tugasnya untuk menjalankan amanah rakyat pemilih, juga amanah Allah, dengan tenang dan tentram.

Di tempat yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi yang mengukuhkan pengurus Apkasi mengatakan, terkait dengan vonis bebas sejumlah kepala daerah itu, timbul

persoalan lain
Dia mengaku menerima permintaan dari bupati yang divonis bebas, agar segera diaktifkan lagi sebagai bupati

BACA JUGA: KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi

Bahkan, lanjut Gamawan, muncul pemikiran masa penonaktifan bupati, tidak mengurangi hak masa jabatan lima tahunArtinya, jika sempat dinonaktifkan setahun, maka masa setahun itu tidak dihitung sebagai bagian dari lima tahun masa jabatan"Jadi, diaktifkan lagi untuk masa sisanya, atau harus genap lima tahun?" kata Gamawan.

Dia berpesan, para kepala daerah harus mulai serius mengelola keuangan daerah secara transparan, agar tidak tersangkut kasus hukum(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO Bom Cirebon dan Solo Dibekuk di Madiun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler