Koruptor Ini Kembalikan Kerugian Negara Rp 400 juta

Sabtu, 06 Juni 2015 – 21:34 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Tersangka dugaan korupsi sisa dana Pembangunan Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas, Surya Darma Putra (SDP), mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Namun, pengembalian kerugian negara yang dikembalikan hanya sebagian dari total yang dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Sebelum SDP, ada pengembalian kerugian negara dari tersangka Welli dan Efian sebanyak Rp 2,6 miliar. Dan kali ini ada niat baik dari tersangka SDP ingin mengembalikan sebagian dana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya senilai Rp400 juta. Tapi ingat, pengembalian kerugian negara ini adalah tujuan utama untuk memulihkan keuangan negara," ujar  Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Ali Rasab Lubis SH kepada sejumlah wartawan, Jum'at (5/6).

BACA JUGA: Pak Menteri, Tolonglah Wali Kota Ini, Dia Minta Pengecualian Impor Beras

Ali juga mengatakan dari total anggaran sisa dana PPID yang raib Rp 4,8 miliar , upaya pemulihan kerugian negara sudah mencapai Rp3 miliar. Sementara sisanya yang belum terselamatkan sebesar Rp1,8 miliar. Terakit dana sebesar Rp 1,8 miliar yang belum terselamatkan. Saat ini penyidik juga masih menelusuri kemana aliran dana tersebut.

Jika nanti uang itu ditemukan dan ternyata dipergunakan untuk membeli aset. Tentu terhadap aset tersebut akan dilakukan penyitaan. Seperti dari tersangka Efian, dari dia kejaksaan menyita tiga unit rumah yang 
Sudah ada sertifikatnya. 

BACA JUGA: Saldo Rp500 Juta Raib Seketika dari Tabungan

Perlu diketahui, hasil pengembangan penyidik sebagian sisa dana tersebut ada yang dipergunakan oleh pejabat yang belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tapi masih dalam tahap pendalaman, jika buktinya sudah akurat, tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Ali.

BACA JUGA: Ramadan, Jam Kerja Dikurangi, PNS Jangan Lagi Malas

Dijelaskan Ali, terkait dana yang sudah dikembalikan tersebut akan disimpan dalam rekening penampung dana sitaan perkara korupsi Kejaksaan di Bank BRI cabang Tanjungpinang. Dana sitaan tersebut dikembalikan ke negara setelah ada putusan tetap dari Pengadilan.

Selain mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang, kejaksaan juga berupaya menelusuri aset resert para tersangka. Dalam perkara dana sisa DPPID, kemungkinan akan bertambah lagi tersangkanya. 

"Sebagian dana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sedang ditelusuri penyidik. Selain itu, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemberkasan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang," pungkas Ali.(cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Hari Hilang, Nyawa Nelayan Sudah Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler