Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2015 – 01:31 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Idit Mujijat Tulkin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terhadap perkara dugaan korpusi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim, di vonis selama 4 tahun, ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Tanjungpinang, Jum'at (19/6) kemarin.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Fathul Mujib didampingi Fathan Riadi dinilai janggal. Pasalnya, vonis hanya berpedoman dari hasil penilaian Ahli sebuah Assosiasi yang bernama Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) dan bukan dari hasil pemeriksaan Audit Badan Pemeriksaan Kuangan Daerah (BPK) maupun Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal dimaksud terkait perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.

BACA JUGA: Pemkab Purbalingga Bakal Bangun Sentra Batu Akik

Disamping itu, hakim juga menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebasar Rp 5,3 miliar kepada terdakwa, subsider 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya selama 2 tahun 6 bulan.

Terhadap vonis tersebut, Tim Pensehat Hukum (PH) terdakwa Bernat Uli Nababan SH dan Edwin Salhuteru SH, langsung menyatakan tidak terima dan banding ke Tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

BACA JUGA: Polisi Minta Warga Laporkan Orang Tua yang Membuang Bayi di MT Haryono

''Putusan majelis hakim tersebut sangat tidak berdasar dan penuh kejanggalan. Kita telah menyatakan untuk segera mengajukan banding,''ujar Bernat.

Dijelaskan Bernat, bahwa perhitungan Ahli dari AKLI bukan menunjukkan jumlah kerugian keuangan negara, tetapi hanya berupa laporan penilaian.

BACA JUGA: Wako Jogja: Saya Nggak Buka kok Disuruh Nutup Sarkem

''Sehingga tidak dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan besarnya kerugian keuangan negara, apalagi untuk menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa,''jelasnya.

Seha rusnya, lanjut Bernat, untuk menentukan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, haruslah dilakukan pemeriksaan (audit) yang objektif dan memenuhi standar pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

''Sehingga yang berhak melakukan audit adalah wewenang BPK atau BPKP sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh undang-undang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, BUMN, BUMD dan lembaga-lemabga yang mengelola keuangan negara,''ucap Bernat.

Bernat juga menyebutkan apa yang telah disampaikan JPU maupun keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut dinilai tidak jelas, kabur dan keliru, tentang apakah benar terdakwa Idit Mujijat Tulkin SE, Msi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal ini dapat dilihat berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa tahun 2012 di lingkungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdapat pengadaan listrik, berdasarkan surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2012 Nomor 0980/022-05.2.01/04/2012 tertanggal 9 Desember 2011.

Yakni pekerjaan lanjutan pendaan dan pemasangan AFL dengan kode mata anggaran 1961.029.011.53211 (satu paket) sevesar Rp11,266 miliar.

Untuk mencari dan memperoleh penyedia barang dan jasa atau rekanan, kemudian saksi Hendro Harijono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada 30 Nopember 2012 menetapkan pengangkatan panitia pengadaan barang dan jasa berdasarkan Surat Keputusan KPA Bandar Udara Hang Nadim Batam tahun 2012, sesuai keterangan sejumlah saksi terkait dalam persidangan melallui proses pelelangan sebagaimana mestinya.

Dalam pelasanaan pekerjaan lanjutan pendaan dan pemasangan Airfiled Lighting Sustem (AFL) tahun 2012 serta besarnya telah dilakukan pembayaran sesuai pelaksnaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Mandala Dharma Krida dengan 4 kali termin pembayaran, telah sesuai nilai kontrak pekerjaan.

Namun berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli, Ir M T Hazarin MM dari Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikani Indonesia (AKLI) dimana hasil perhitungannya terdapat selisih harga dengan cara menghitung ulang HPS.

Dimana untuk dalam pekerjaan lanjutan AFL tersebut ada selisih kemahalan harga sebesar Rp 5, 342 miliar dan terhadap pengadaan pemasangan genset 750 KVA termasuk Panel Dostribusi dan ACOS sebesar Rp 635 juta, sehingga terjadi kemahalan harga seluruhnya Rp5,977 miliar.

Untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara tersebut, Ahli mendapatkan perbandingan harga dari media online (intenet,red) dan data-data yang diperoleh dengan cara mencari sendiri dan tidak didapatkan dari penyidik yang menugaskan Ahli tersebut.

Guna perbandingan terhadap perhitungan Ahli yang dilakukan JPU tersebut, maka pihaknya dalam persidangan telah menghadirkan saksi ahli Deden Daenuri SE, auditor pada Kantor Akuntan Publik dan terdaftar pada Armadias.

Berdasarkan keterangan ahli Deden Daenuri tersebut, lanjutan pengadaan dan pemasangan AFL tahun 2012 yang telah dikerjakan oleh PT Mandala Dharma Krida terlampir menjadikan secara wajar.

Dalam hal semua material, posisi perhitungan terhadap pekerjaan proyek AFL Bandara Batam untuk tahun tersebut telah sesuai dengan standart akuntasi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP) dengan jumlah hasil perhitungan sebesar Rp1,677 miliar.

''Berdasarkan keterangan ahli di bawah sumpah dalam persidangan perhitungan Ahli AKLI adalah bukan menunjukan jumlah kerugian keuangan negara. Akan tetapi hanya berdasarkan laporan penilaian yang menyatakan bahwa menurut pendapat Ahli AKLI yang tidak mempunyai kompetensi untuk itu,' kata Bernat.

Bernat menyatakan, perhitungan yang dilakukan Ahli AKLI  tersebut tidak dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan besarnya kerugian keuangan negara sebagaimana yang disangkakan oleh JPU dan putusan yang dimbil oleh majelis hakim.
''Kami yakin bahwa dalam perkara ini, klien kami sama sekali tidak terbukti bersalah,'' ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Waluyo selama 4,6 tahun penjara pada sidang, Jumat (27/3) lalu.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap kedua terdakwa. Hendro, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dikenakan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Waluyo didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi atas pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan di Bandara Hang Nadim Batam, berupa pengadaan mesin genset dan lampu runway bandara hingga kegiatan lainnya. (cr10/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ijazah 5.502 PNS Diusut, yang Ketahuan Palsu, Terancam Penurunan Pangkat dan Pecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler