Kalau mengambil cara-cara yang ditempuh oleh China berupa hukuman mati bagi koruptor, jelas masih menjadi kontradiksi karena kalangan penggiat Hak Asasi Manusia (Ham) dunia menilai hukuman mati cendrung melanggar Ham, kata Sujarwo.
Dalam sistem hukum pidaha di Rusia, lanjutnya, para koruptor dijatuhi hukuman penjara sebagai hukuman pokok dan ditambah hukuman kerja sosial
BACA JUGA: Validasi Honorer, BKN Perlu Dana Rp25 Miliar
"Hukuman pokok dan tambahan ini di Rusia pernah dieksekusikan kepada mantan Presiden Mikhail Gorbachev yang mengharuskan dirinya menjalani hukuman sebagai pekerja sosial di tambang batu bara selama beberapa hari," kata Sujarwo, yang pernah 'melamar' Capres Megawati Soekarnoputri dalam Pilpres 2009 lalu.Hukuman tambahan seperti yang di Rusia tersebut tentu akan sangat menarik dilaksanakan di Indonesia
"Adegan tersebut pasti akan menjadi tontonan publik dan sekaligus menjadi beban psikologis yang sangat luar biasa bagi para terpidana korupsi
BACA JUGA: JPU Tetap Diminta Dihadirkan Nunun
Untuk uji coba bisa saja diberlakukan terhadap para terdakwa dalam kasus travelers chek pencalonan Deputi Senior Gubernur BI," sarannyaBACA JUGA: Nunun Berobat di Singapura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Pelarian Kelompok Bersenjata Aceh Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi