JAKARTA- Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Nani Indrawati masih memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan dengan terdakwa Dudhie Makmum Murod, penerima Travellers Cheque dalam kasus suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Semua pembuktian dakwaan tergantung dari JPU, jadi bagaimana menghadirkan Nunun itu juga terserah dari usaha JPU," tambahnya saat akan menutup persidangan di PN Tipikor, Senin (12/4).
Dikatakan Nani, kalaupun dikarenakan sakit tentunya harus ada surat keterangan dokter yang terakhir merawatKemudian tim dokter dari JPU
harus juga dikirim untuk uji kebenarannya
BACA JUGA: Nunun Berobat di Singapura
"Persidangan akan digelar kembali 19 April mendatang, sehingga bisa digunakan waktu untuk selain menghadirkan saksi dari Nunun, juga saksi-saksi kunci yang lainnya," jelasnya.Persidangan Dudhie sendiri, labih lanjut Nani menjelaskan, sudah harus putus, maksimal 14 Mei
juga mempersiapkan saksi yang bisa meringankan terdakwa.(oji/jpnn)
BACA JUGA: Enam Pelarian Kelompok Bersenjata Aceh Tertangkap
BACA JUGA: LAKI Dukung Hukuman Mati Koruptor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bilqis Akhirnya Harus Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi