Koruptor Tak Dapat Remisi

Minggu, 10 Agustus 2008 – 09:19 WIB
JAKARTA – Para koruptor yang diputus pengadilan satu tahun  lalu atau yang baru divonis hakim agaknya harus memendam kekecewaanSebab, Departemen Hukum dan HAM menegaskan tak akan membagikan  remisi (pemotongan hukuman) pada perayaan hari kemerdekaan nanti.
Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono mengungkapkan bahwa mereka yang diputus korupsi tersebut harus menjalani sepertiga masa pidana dahulu

BACA JUGA: Guterres Tuntut Balik Pemerintah

Setelah rampung, barulah Depkumham akan mengusulkan mendapatkan pemotongan hukuman itu
Selain korupsi, yang juga menjadi pengecualian  adalah terorisme, narkotika, serta kejahatan HAM berat

BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji 2008 Dimulai

”Ya, tetap tak ada pemotongan hukuman
Mereka memang dikecualikan aturan,” ujar Untung Sugiyono.
Namun aturan tersebut lebih dikhususkan bagi mereka yang diputus pengadilan setahun lalu

BACA JUGA: Kedutaan AS Didemo HTI

Ini terjadi karena pijakan pemberian remisi diatur dalam PP No 28 tahun 2006 tentan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan PemasyarakatanAturan itu dikeluarkan 28 Juli 2006.
Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif setahun setelah diundangkan.  ”Jadi mereka yang diputus sebelum aturan itu ada masih amanSebab aturan tidak berlaku surut,” ujarnya.
Bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau tahanan titipan kejaksaan sudah pasti harus gigit jariSebab korting hukuman tersebut hanya bagi mereka yang berstatus nara pidana. 
Saat ini, Depkumham memang tengah menghitung jumlah nara pidana yang akan mendapatkan korting hukuman tersebutRencananya, pemberian remisi tersebut akan diumumkan tepat pada hari ulang tahun 17 Agustus mendatang.
”Saya belum tahu jumlah pastinyaSekarang baru masuk dari Riau dan Jatim saja,” jelasnya”Masih ada kesempatan silakan daerah memasukkan siapa yang dapat remisi itu,” ujarnyaUntuk mendapatkan remisi, prinsipnya Depkumham memang menerima  usulan dari daerah(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Parpol Ajukan Uji Materiil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler