Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono mengungkapkan bahwa mereka yang diputus korupsi tersebut harus menjalani sepertiga masa pidana dahulu
BACA JUGA: Guterres Tuntut Balik Pemerintah
Setelah rampung, barulah Depkumham akan mengusulkan mendapatkan pemotongan hukuman ituBACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji 2008 Dimulai
”Ya, tetap tak ada pemotongan hukumanNamun aturan tersebut lebih dikhususkan bagi mereka yang diputus pengadilan setahun lalu
BACA JUGA: Kedutaan AS Didemo HTI
Ini terjadi karena pijakan pemberian remisi diatur dalam PP No 28 tahun 2006 tentan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan PemasyarakatanAturan itu dikeluarkan 28 Juli 2006.Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif setahun setelah diundangkan. ”Jadi mereka yang diputus sebelum aturan itu ada masih amanSebab aturan tidak berlaku surut,” ujarnya.
Bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau tahanan titipan kejaksaan sudah pasti harus gigit jariSebab korting hukuman tersebut hanya bagi mereka yang berstatus nara pidana.
Saat ini, Depkumham memang tengah menghitung jumlah nara pidana yang akan mendapatkan korting hukuman tersebutRencananya, pemberian remisi tersebut akan diumumkan tepat pada hari ulang tahun 17 Agustus mendatang.
”Saya belum tahu jumlah pastinyaSekarang baru masuk dari Riau dan Jatim saja,” jelasnya”Masih ada kesempatan silakan daerah memasukkan siapa yang dapat remisi itu,” ujarnyaUntuk mendapatkan remisi, prinsipnya Depkumham memang menerima usulan dari daerah(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Parpol Ajukan Uji Materiil
Redaktur : Tim Redaksi