jpnn.com - PEKANBARU - Empat terdakwa korupsi uang muka proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menjalani sidang vonis, Senin (24/2). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum keempatnya dengan penjara dua tahun enam bulan sampai enam tahun enam bulan penjara.
Empat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah, mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum selaku KPA dan PPK, Ermi Faizal, Komisaris PT Edi Cipta Coindo, Muhammad Hendro, Direktur CV Alif Kurnia, Emtadir Panyola dan Komisaris Utama PT Edi Cipta Coindo, Wan Yulimizami.
BACA JUGA: Riau KLB Asap
Majelis hakim yang dipimpin oleh JPL Tobing dalam vonisnya menghukum Ermi Faizal dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31/1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP," kata ketua majelis.
BACA JUGA: Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot
Sementara pada Muhammad Hendro dan Emtadir Panyola, ketua majelis menghukum empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. "Keduanya melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPL Tobing.
Sedangkan Wan Yulimizani, ia dikenai hukuman enam tahun enam bulan penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1.009.744.311 subsider dua tahun penjara akibat terbukti melanggar pasal 2 junto Pasal 18 UU No 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: 20 Tahun jadi Penghulu, Baru ini Pengantinnya Dijoki
Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH. JPU menuntut agar Ermi Faizal dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan. Terhadap Emtadir Panyola dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas Muhammad Hendro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan pada Yulimizani dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti Rp1.009.474.311 subsider dua tahun penjara.
Kasus yang menjerat keempat terdakwa terjadi pada akhir tahun 2012 dalam pengerjaan peningkatan Jalan Poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dengan anggaran Rp3.996.143.000. (ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Pencuri Peralatan BTS Lintas Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi