jpnn.com, KOTA BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki tahap ketiga. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji menyediakan payung hukum mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB.
“PSBB tahap 3 itu lebih unik daripada PSBB tahap 1 dan 2 kemarin, karena ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” jelas Rahmat kepada pojokbekasi.com, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Usul PSBB Diperpanjang Hingga Jilid 3
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 , warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu, serta sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Kemudian Pemkot Bekasi juga membatasi aktivitas di tempat kerja pada bidang usaha yang dilarang. Apabila melanggar aturan itu, sanksinya penyegelan tempat usaha itu.
BACA JUGA: PSBB Bodebek Diperpanjang, Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru  Â
“Denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta,” ucap dia.
Belum sampai di situ, bila suatu bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB tidak menerapkan protokol kesehatan, maka denda hingga Rp50 juta menanti.
BACA JUGA: Gegara Pernyataan Ketua BPK, Industri Perbankan Seperti Tersulut Api
“Apabila di tempat makan tidak menerapkan take away, akan dikenakan denda minimal Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta,” tandasnya.(PojokBekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy