Kota Bekasi Tolak Truk Sampah DKI Melintas Siang Hari

Kamis, 29 Mei 2014 – 01:00 WIB

jpnn.com - BEKASI SELATAN - Pemprov DKI Jakarta meminta izin kepada Pemkot Bekasi, agar memberikan izin operasional truk sampah melintas di siang hari. Hal itu karena pihak Pemprov DKI kesulitan mengatur jadwal pembuangan sampah dari Jakarta menuju Bantargebang, Kota Bekasi.

’’Karena dalam aturan main waktunya hanya dari pukul 21.00 sampai pukul 04.00,” kata Kepala Unit TPST Regional Jakarta, Marnaek Siahaan, Rabu (28/5).

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Peggy Tak Tahu Keberadaan Bekas Suami

Sebanyak 800 truk sampah milik Pemprov DKI setiap hari mengangkut sampah seberat 5.900 sampai 6.000 ton. Dengan tumpukan sampah seberat itu, maka pihak Pemprov DKI Jakarta berharap truk sampahnya bisa melintasi jalur protokol pada siang hari.

Dengan demikian tidak ada penumpukan sampah signifikan terjadi di lokasi tempat pengumpulan sampah di wilayah DKI.

BACA JUGA: Ahok Akan Tertibkan Warga di Kawasan Kumuh

Marnaek mengatakan, usulan pihaknya telah disampaikan kepada Pemkot Bekasi dalam rapat evaluasi pengelolaan sampah di Kantor Wali Kota Bekasi kemarin. ’’Kami harap tidak ada hambatan agar truk sampah bisa beroperasi siang,” tukasnya.

Dia menambahkan, jalur alternatif melalui Tol Transyogi tidak efektif. Hal itu karena jarak dan track yang cukup panjang hingga membuat waktu tempuh menjadi semakin lama khususnya truk sampah yang mengangkut dari wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

BACA JUGA: Jampidsus Pastikan Sudah Gelar Perkara Kasus Transjakarta

Usulan yang diajukan kata dia, pihaknya bukan tanpa pertimbangan, untuk itu usulan izin truk sampah melintas akan ditindak lanjuti dengan melakukan studi kelayakan terhadap arus lalu lintas di Kota Bekasi. ’’Kami akan lakukan studi kelayakan, setelah itu semoga bisa diperbolehkan melintas di siang hari,” harapnya.

Pemerintah DKI Jakarta membayar kewajiban berupa dana kompensasi hingga sebesar Rp123 ribu per ton.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Djunaedi menjelaskan, kesepakatan bersama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta harus tetap berjalan.

Pasalnya, kesepakatan tersebut sudah diatur dalam perjanjian yang masih berlaku. ’’Melintasnya tetap hanya bisa pada malam hari,” tandasnya. (msa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Udar Baru Dicekal, Jaksa Belum Mau Menahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler